Fasilitasi Kebutuhan Berusaha Masyarakat, Pemkab PPU Sosialisasi Standar Pelayanan Perizinan
Penajam

Fasilitasi Kebutuhan Berusaha Masyarakat, Pemkab PPU Sosialisasi Standar Pelayanan Perizinan

  • Adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dan amanat UU Cipta Kerja, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan kemudahan berusaha.
Penajam
Is Wahyudi

Is Wahyudi

Author

PENAJAM - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten PPU, Sodikin, membuka secara resmi sosialisasi standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perizinan dan non perizinan, Senin 10 Juni 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU ini diikuti oleh 31 peserta dan bertempat di Aula Lantai I Gedung Bupati PPU.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang ketentuan pelaksanaan pelayanan publik sektor perizinan dan non perizinan usaha di daerah; Standar pelayanan dan SOP pelayanan perizinan dan non perizinan; Komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam berusaha; Upaya pemerintah daerah dalam mendorong percepatan investasi di daerah. 

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan PPU, Sodikin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya IKN di sebagian wilayah Kabupaten PPU, akan memberikan peluang berusaha yang sangat besar bagi masyarakat.

BACA JUGA:

"Oleh karena itu, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk hadir dalam memfasilitasi kebutuhan masyarakat dalam berusaha terutama kebutuhan perizinan usaha bagi seluruh masyarakat," ungkapnya.

Sodikin juga menerangkan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dan amanat UU Cipta Kerja, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan kemudahan berusaha, menciptakan iklim investasi yang baik, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor.

"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memastikan bahwa dukungan kemudahan proses perizinan akan diberikan untuk mendorong percepatan investasi di daerah. Saya juga telah menugaskan kepada DPMPTSP untuk melakukan pelayanan perizinan jemput bola di sentra-sentra usaha masyarakat, seperti pasar maupun pusat-pusat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan," pungkasnya. (Adv/Diskominfo PPU)