Gelar Bimtek, Diskominfo Ingatkan OPD terkait KIP
Kabar Ibu Kota

Gelar Bimtek, Diskominfo Ingatkan OPD terkait KIP

  • IBUKOTAKINI.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemeri
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota terkait keterbukaan informasi publik (KIP). 

Pasalnya, KIP dijamin dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, Diskominfo Kota Balikpapan, Aditya Eka Wicaksana, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD, di ruang rapat Balaikota Balikpapan, Senin (14/11/2022).

Ia menjelaskan bahwa KIP juga diperkuat dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. 

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka PPID di masing-masing OPD harus melayani permintaan masyarakat, jika tidak maka bisa digugat atau perkarakan ke Pengadilan KIP.

“PPID ini adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang pelayanan informasi Badan Publik. Informasi ada dua, informasi publik dan informasi yang dikecualikan,” tandasnya. 

Karenanya pihaknya mengingatkan PPID di masing-masing OPD agar secepatnya merespoin jika ada permintaan data dari masyarakat. Karena ada batas waktu, jika tak drespon bisa digugat.

BACA JUGA:

“Karena ada permintaan informasi public terkadng di OPD tidak ditanggapi padahal berdasarkan aturan yang ada, informasi publik itu harus ditanggpi dan ada batasan waktunya,” ujarnya

Sehingga apabila batasan waktu dilanggar maka pemohon informasi tersebut dapat memperkarakan (OPD) untuk berperkara di Komisi Informasi Publik, kantornya di Samarinda,” tukas Adit begitu disapa.

“Jadi sama seperti pengadilan di meja hijau, dipertemukan kedua belah pihak, ada hakimnya. Jadi jangan menyepelekan permohonan informasi yang diminta,” imbuhnya. 

Untuk itu, Aditya meminta, jika ada permintaan resmi data dari masyarakat harus direspon.  Sehingga tak ada gugatan atau tak menjadi Sengketa Informasi Publik karena laporan masyarakat.

“Padahal apabila Bapak Ibu seklaian menanggapi misalnya data tersebut belum dapat kami berikan dengan alasan apapun nanti disampaikan, itu bisa berhenti sampai distu,” tutupnya. ###