
Gelar Konsultasi Publik Bahas Pokok Perubahan UU IKN, Otorita Akui Pembahasan Sudah Masuk Prolegnas 2023
- IBUKOTAKINI.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar Konsultasi Publik pada Senin (6/2/2023) di Hotel Novotel Balikpapan, yang mana kegiatan ini m
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar Konsultasi Publik pada Senin (6/2/2023) di Hotel Novotel Balikpapan, yang mana kegiatan ini membahas tentang Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Juru Bicara Otoritas IKN, Diani Sadiawati, menyampaikan beberapa hal penting yang dibahas pada kegiatan tersebut dan masih berkaitan dengan 3P, yakni Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN.
"Nanti ada 1P lagi itu, (keputusannya) setelah Bapak Presiden melihat bahwa kesiapan dari pemindahan ini sudah oke dan memang ditargetkan sesuai dengan tahapan yang ada," ucap Diani ketika memaparkan sambutan dari pihak Otorita IKN.
Lebih lanjut, ia menyatakan Tahun 2024 ini merupakan pelaksanaan tahap pertama yang mana manifestasi dari 3P ini juga akan disinkronkan dengan 4K, yaitu koordinasi, kolaborasi, komunikasi dan juga konsolidasi.
Dalam perjalanannya, IKN sendiri pun sudah mendapatkan banyak dukungan dari berbagai stakeholder. Walaupun, pembangunan baru berfokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
"Dan hampir 10 bulan lebih Otorita IKN ini melaksanakan amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2022, memang cukup banyak tantangan dan kendala yang dihadapi," katanya.
Diani optimis, secara perlahan, proses 3P yang sedang berjalan ini tentunya tak lepas dari peran dan dukungan dari para stakeholder.
"Mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan juga stakeholder terkait. Juga, dalam konteks pembangunan di IKN ini adalah pihak-pihak yang sudah menyatakan minatnya untuk mendukung percepatan pembangunan IKN," sebutnya.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/70-perusahaan-swasta-bersiap-investasi-di-ibu-kota-negara
- https://ibukotakini.com/read/tanda-tangani-kerja-sama-sinergi-visi-indonesia-di-era-ikn
- https://ibukotakini.com/read/11-perusahaan-malaysia-nyatakan-kesiapan-berinvestasi-di-ikn
Semua tahapan dari perjalanan pembangunan IKN ini pun sudah tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2022, sehingga dukungan semua elemen masyarakat juga dianggap penting dalam mewujudkan hal tersebut.
"Sampai 2045, dalam UU ini juga sudah ditetapkan sampai dengan lima tahap dan untuk itu dukungan dalam rangka pembangunan IKN menjadi sangat penting," jelas Diani.
Dalam hal pembiayaan pembangunan, UU tersebut juga sudah menetapkan alokasi pembiayaan sebesar 20 persen berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan 80 persen sisanya akan menggunakan pembiayaan di luar APBN atau non-APBN.
"Tetapi, jangan lupa bahwa pemerintah tetap mengutamakan program-program yang berpihak kepada rakyat," tegasnya.
Mengacu hal tersebut, perlu adanya regulasi yang juga mendukung bagaimana penerapan pembiayaan pada skema di luar APBN dan mewujudkan percepatan 3P. Mengingat, 80 persen merupakan angka yang cukup besar dan harus dikaji secara seksama.
"Ini penting sekali. Sangat urgent, karena dalam pelaksanaannya pemenuhan tahap pertama ini sangat perlu didukung oleh regulasi dan birokrasi yang agile," ungkapnya.
"Sehingga, delineasi yang sudah ditentukan dalam UU, yaitu 256.142 hektare ini memang merupakan kewenangan Otorita IKN," lengkapnya.
Sebagai informasi, pembahasan terkait Pokok-Pokok Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 ini pun juga akan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
"Semua prosedur yang ditetapkan di dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan harus kami ikuti. Karena, sebagaimana diketahui pada waktu UU No.3 Tahun 2022 ini ditetapkan, kita juga mendapatkan kemajuan berupa permohonan judicial review dalam sektor formal," pungkasnya. ###
Penulis: Niken Dwi Sitoningrum
