
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Tegaskan Tidak Ada Dana Daerah yang Mengendap di Bank
- APBD Mengharuskan adanya SILPA untuk Pembiayaan Tahun Berikutnya
Tren
IBUKOTAKINI.COM – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud membantah adanya dana daerah yang mengendap di perbankan.
Ia menegaskan bahwa seluruh dana milik Pemprov Kaltim selalu berputar melalui aktivitas belanja dan penerimaan daerah, sehingga tidak ada satu pun anggaran yang dibiarkan menganggur.
“Tidak ada dana daerah yang mengendap. Kita hanya mengatur likuiditas kas agar tetap terjamin,” ujar Rudy dalam pernyataan resmi dikutip Jumat, 14 November 2025.
Rudy menjelaskan bahwa hingga tanggal tersebut, posisi kas Pemprov Kaltim berada pada angka Rp 2,9 triliun. Dana ini sedang menunggu proses penyaluran untuk mendukung berbagai program prioritas yang telah direncanakan dalam APBD Kaltim.
BACA JUGA:
Disdag Balikpapan Tunda Revitalisasi Empat Pasar Akibat Tekanan Fiskal - ibukotakini.com
Seluruh pembayaran, menurutnya, wajib melalui proses verifikasi dan hanya dapat dilakukan apabila kegiatan tersebut telah tercantum dalam APBD.
Ia menambahkan bahwa penyusunan APBD mengikuti pedoman Kementerian Dalam Negeri, termasuk kewajiban mengalokasikan 40 persen anggaran untuk pembangunan infrastruktur.
Proses pembayaran proyek infrastruktur umumnya dilakukan setelah pekerjaan selesai, yang banyak terjadi pada akhir tahun atau triwulan keempat. Karena itu, menurut Rudy, persepsi bahwa dana daerah hanya disimpan tanpa digunakan tidaklah tepat.
Meluruskan Isu Rp 234 Triliun Dana Mengendap Secara Nasional
Pernyataan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang di tingkat nasional mengenai adanya Rp 234 triliun dana daerah di seluruh Indonesia yang disebut mengendap di bank.
BACA JUGA:
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Balikpapan Minta Pusat Tinjau Ulang Kebijakan - ibukotakini.com
Rudy menegaskan bahwa penyimpanan dana melalui instrumen deposito bukan tindakan pengendapan dana, melainkan bagian dari tata kelola keuangan daerah yang sah dan diatur oleh regulasi.
Penyimpanan dana daerah dalam bentuk deposito diperbolehkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rudy memastikan bahwa deposito dilakukan murni untuk menambah pendapatan daerah dan tidak ada kaitannya dengan kepentingan pribadi kepala daerah. Seluruh aktivitas tersebut juga diaudit secara resmi.
Rudy juga menyoroti rencana pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang diwacanakan pemerintah pusat.
BACA JUGA:
Ia menyebut bahwa pemotongan tersebut sangat berpotensi mengganggu berbagai aspek pembangunan, mulai dari berkurangnya program pelayanan publik, terhambatnya pertumbuhan ekonomi daerah, hingga meningkatnya risiko pengangguran dan kriminalitas.
Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berpotensi menurun apabila aliran dana transfer dari pusat tersendat, karena TKD memiliki pengaruh besar dalam menggerakkan perekonomian di daerah.
TKD mencakup berbagai komponen seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Desa.
BACA JUGA:
Pemprov Kaltim Cairkan Dana Pendidikan Rp44,15 Miliar - ibukotakini.com
Gubernur Rudy menilai bahwa daerah sebenarnya memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Namun, sebagian besar kewenangan strategis seperti pertambangan, perikanan, kelautan, pertanian, hingga pengelolaan wilayah laut 12 mil kini berada di tangan pemerintah pusat.
Menurutnya, kondisi ini membuat daerah tidak memiliki ruang maksimal untuk menggali pendapatan tambahan.
Ia menggambarkan PAD dan TKD sebagai dua kaki yang menopang pembangunan daerah. Karena itu, kedua sumber pendapatan tersebut harus diperkuat agar daerah memiliki struktur ekonomi yang lebih mandiri.
Kemendagri Jelaskan APBD Memang Harus Menyisakan SILPA
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, A Fatoni, turut memberikan penjelasan mengenai polemik dana daerah yang tersisa di kas pemerintah.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan bahwa struktur APBD berbeda dengan APBN. APBN diwajibkan habis digunakan pada tahun berjalan, sedangkan APBD justru harus menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk digunakan pada awal tahun anggaran berikutnya.
Fatoni menuturkan bahwa SILPA dibutuhkan untuk membiayai gaji pegawai, operasional perkantoran, serta berbagai kegiatan yang harus berjalan sejak awal tahun.
Menurutnya, memiliki SILPA bukanlah hal negatif selama dikelola secara proporsional. Ia juga menegaskan bahwa deposito daerah diperbolehkan, dan bunga yang dihasilkan menjadi milik daerah, bukan kepala daerah, serta tetap diaudit secara berkala.
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menambahkan bahwa pemerintah pusat tidak boleh membuat kebijakan pemotongan TKD tanpa berdialog terlebih dahulu dengan daerah.
BACA JUGA:
Ia menilai bahwa kepala daerah adalah pihak yang paling memahami kebutuhan wilayahnya masing-masing. Ia juga meminta agar semua mekanisme terkait pengelolaan dana dilakukan secara terbuka, termasuk apabila terdapat kepala daerah yang menyimpang dari aturan.
Menurutnya, kasus penyimpangan harus diproses secara jelas tanpa perlu menggeneralisasi semua daerah sehingga tidak menimbulkan isu liar di publik. ***
