PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat beragam data perdagangan.  (Foto: Ilustrasi)
Tren

IHSG Anjlok Usai Pengumuman MSCI, Pengamat Kritik OJK

  • Pertanyakan Dasar Penetapan Sanksi Administratif
Tren
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pengamat pasar modal Agustinus Edy Kristianto menilai persoalan utama di balik anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bukan sekadar kepanikan investor, melainkan persoalan tata kelola pasar modal dan transparansi penegakan hukum.

Kritik tersebut disampaikan Agustinus setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan evaluasi terhadap pasar saham Indonesia pada 15 Oktober 2026. Sehari setelah pengumuman tersebut, IHSG mengalami penurunan tajam.

Agustinus menyoroti respons sejumlah pejabat pemerintah dan otoritas pasar modal yang dinilainya belum menyentuh persoalan mendasar di balik kekhawatiran investor global.

Ia secara khusus mengkritik pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi yang mengajak masyarakat untuk yakin terhadap Indonesia melalui seruan buy Indonesia.

BACA JUGA:

OJK Tanggapi Penghentian Sementara Perdagangan Saham, Singgung MSCI - ibukotakini.com

Agustinus juga menanggapi pernyataan Wakil Menteri Koordinator Perekonomian Dradjad Hari Wibowo yang menilai investor domestik terlalu mudah panik karena belum percaya diri melakukan perhitungan sendiri.

Menurut Agustinus, persoalan pasar modal Indonesia tidak bisa disederhanakan menjadi ajakan membeli saham atau menyalahkan investor yang bereaksi terhadap gejolak pasar.

"Inti masalahnya bukan soal buy Indonesia atau berhitung sendiri," demikian kritik Agustinus.

MSCI Soroti Penegakan Hukum di Pasar Modal Indonesia

Agustinus menilai pengumuman MSCI perlu dicermati secara menyeluruh, terutama pada bagian yang menyinggung lemahnya bukti penegakan hukum di pasar modal Indonesia.

MSCI menyatakan masih terdapat kekhawatiran signifikan terkait disfungsi pasar, termasuk dugaan perilaku perdagangan terkoordinasi yang berlanjut serta kurangnya bukti penegakan hukum yang berarti.

BACA JUGA:

OJK Denda DSSA Rp1,5 Triliun, BREN Rp500 Miliar dan CUAN Rp100 Miliar - ibukotakini.com

Bagi Agustinus, frasa “lack of evidence of meaningful enforcement” menjadi salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut.

Menurut dia, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan mengumumkan reformasi pasar modal. Otoritas perlu menunjukkan bukti bahwa perubahan yang dijanjikan benar-benar diterapkan secara konsisten dan menghasilkan dampak nyata.

MSCI juga menyebut investor institusi menekankan pentingnya implementasi yang konsisten serta bukti dampak material yang berkelanjutan dari berbagai pengumuman reformasi.

Agustinus menilai masukan investor institusi tersebut penting karena kelompok ini memiliki peran besar dalam pergerakan modal di pasar saham Indonesia.

BACA JUGA:

BREAKING NEWS! IHSG Anjlok Lebih dari 8%, BEI Terapkan Trading Halt 30 Menit - ibukotakini.com

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dikutip Agustinus, kepemilikan investor asing di saham Indonesia mencapai Rp2.723 triliun per September 2026.

Investor asing juga memiliki saham berkapitalisasi besar, seperti PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), yang turut memengaruhi pergerakan IHSG.

Karena itu, Agustinus menilai respons terhadap MSCI perlu berfokus pada pembenahan tata kelola dan kredibilitas penegakan hukum, bukan sekadar membangun optimisme pasar.

Status Pasar Saham RI Terancam Berubah Menjadi Standalone

Dalam pengumumannya, MSCI juga menyinggung kemungkinan reklasifikasi pasar saham Indonesia.

Agustinus menyoroti pernyataan MSCI bahwa reklasifikasi Indonesia menjadi Frontier Markets dinilai belum cukup mencerminkan kedalaman persoalan pasar yang ada.

BACA JUGA:

CUAN Masuk Daftar Sanksi OJK, Operasional Perusahaan Tetap Normal - ibukotakini.com

MSCI menyatakan akan melanjutkan usulan reklasifikasi ke status Standalone, kecuali proses konsultasi menghasilkan bukti jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan ulang usulan tersebut.

Status Standalone berarti pasar saham Indonesia tidak diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok pasar negara berkembang atau pasar perbatasan dalam klasifikasi MSCI.

Menurut Agustinus, arah pengumuman tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang menjadi perhatian MSCI bukan hanya perubahan teknis terkait saham beredar bebas atau free float, melainkan juga kualitas tata kelola pasar secara keseluruhan.

Ia menilai investor global membutuhkan bukti konkret bahwa reformasi benar-benar berjalan, bukan hanya pengumuman kebijakan.

OJK Umumkan Denda Rp2,1 Triliun dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Setelah pengumuman MSCI dan penurunan IHSG, OJK mengumumkan sejumlah tindakan penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran di pasar modal.

Dalam informasi yang disampaikan Agustinus, OJK mengungkap dugaan tindak pidana manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. OJK disebut menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp1,5 triliun terhadap sejumlah nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. OJK juga membekukan izin direksi perusahaan efek terkait.

Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif terkait proses penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

BACA JUGA:

Ini Upaya Pos Indonesia Bayar Sukuk Seri A-C ke-7 - ibukotakini.com

Dalam kasus yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal tersebut, denda yang disebutkan masing-masing mencapai Rp500 miliar untuk perkara BREN dan Rp100 miliar untuk perkara CUAN.

Dengan demikian, total denda administratif dalam ketiga perkara yang disoroti Agustinus mencapai Rp2,1 triliun.

Namun, Agustinus mempertanyakan apakah pengumuman sanksi tersebut sudah disertai keterbukaan informasi yang memadai untuk menjawab kekhawatiran investor.

Ia menilai penyebutan pihak yang dikenai sanksi dengan istilah seperti "nasabah perorangan dan institusi", "beberapa anggota bursa", atau "pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham" belum memberikan gambaran lengkap mengenai pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:

KPPU Putuskan Pertamina Hulu Rokan Tak Terbukti Bersekongkol Tender Geomembrane - ibukotakini.com

Agustinus juga mempertanyakan identitas pengendali dan penerima manfaat akhir, jumlah pihak yang dikenai sanksi, pembagian nilai denda, serta besaran keuntungan yang diduga diperoleh secara tidak sah.

Selain itu, ia menilai informasi mengenai potensi kerugian investor, termasuk investor ritel, dan mekanisme penggantian kerugian perlu dijelaskan secara terbuka.

Dalam perkara DSSA, Agustinus juga mempertanyakan besaran kenaikan harga saham yang menjadi bagian dari penanganan kasus tersebut. Sementara dalam perkara BREN dan CUAN, ia menyoroti perlunya informasi mengenai pihak-pihak yang terkait dengan penjatahan saham dalam penawaran umum.

Bagi Agustinus, rincian tersebut penting agar publik dapat menilai sejauh mana penegakan hukum telah dilakukan dan apakah langkah yang diambil memberikan perlindungan memadai bagi investor.

Agustinus Pertanyakan Dasar Penetapan Sanksi Administratif

Agustinus turut menyoroti aspek hukum di balik penetapan sanksi administratif oleh OJK.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan Pasal 100A dan Pasal 100E dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sebagaimana diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026, merujuk pada dasar hukum yang disampaikan dalam kritiknya.

Menurut Agustinus, penggunaan mekanisme tindakan administratif sebagai pengganti proses pidana perlu dilihat bersama persyaratan dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Ia menyoroti perlunya penjelasan mengenai pengembalian keuntungan yang diperoleh, pengembalian kerugian yang secara tidak sah dapat dihindari, serta pembayaran ganti rugi kepada korban apabila mekanisme tersebut memang diterapkan sesuai ketentuan yang relevan.

Agustinus juga mempertanyakan apakah penilaian mengenai dampak tindak pidana, nilai transaksi, penyelesaian kerugian, dan pengaruhnya terhadap sistem pasar modal telah dijelaskan secara terbuka.

Menurut dia, informasi yang disampaikan kepada publik belum cukup untuk mengetahui secara utuh pertimbangan hukum di balik keputusan OJK.

Karena itu, ia menilai transparansi tidak seharusnya berhenti pada pengumuman nominal denda. Dasar pengenaan sanksi, pihak yang bertanggung jawab, dampak pelanggaran, dan tindak lanjut penanganan perkara juga perlu mendapat penjelasan.

Catatan tersebut merupakan penilaian Agustinus atas informasi yang dipublikasikan. Kesimpulan mengenai penerapan pasal, pemenuhan persyaratan hukum, dan kemungkinan tindak lanjut pidana tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi serta penjelasan OJK dan aparat penegak hukum.

Denda Rp2,1 Triliun Dibandingkan dengan Kapitalisasi Pasar

Agustinus juga membandingkan nilai sanksi administratif yang diumumkan dengan kapitalisasi pasar emiten terkait.

Berdasarkan angka yang ia sampaikan, kapitalisasi pasar BREN mencapai Rp248,17 triliun, sedangkan nilai denda yang dikaitkan dengan perkara tersebut sebesar Rp500 miliar.

Sementara itu, kapitalisasi pasar CUAN disebut mencapai Rp74,75 triliun dengan nilai denda Rp100 miliar.

Untuk DSSA, Agustinus menyebut kapitalisasi pasarnya telah menembus Rp100 triliun, sementara denda yang dikaitkan dengan perkara tersebut mencapai Rp1,5 triliun.

Menurut Agustinus, perbandingan tersebut menjadi alasan untuk mempertanyakan apakah sanksi yang dijatuhkan cukup memberikan efek jera dan apakah besaran denda sudah sebanding dengan dampak pelanggaran.

Meski demikian, nilai denda tidak dapat dinilai hanya berdasarkan perbandingannya dengan kapitalisasi pasar. Penilaian terhadap proporsionalitas sanksi juga memerlukan informasi mengenai jenis pelanggaran, keuntungan yang diperoleh, kerugian yang ditimbulkan, serta dasar perhitungan sanksi menurut ketentuan hukum.

Bagi Agustinus, persoalan utamanya tetap pada kebutuhan akan informasi yang memungkinkan investor menilai efektivitas penegakan hukum secara objektif.

Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Investor

Agustinus menilai kredibilitas pasar modal tidak cukup dibangun melalui ajakan untuk membeli saham Indonesia atau imbauan agar investor tidak panik.

Menurut dia, kepercayaan investor membutuhkan kepastian bahwa dugaan pelanggaran ditangani secara konsisten, pihak yang bertanggung jawab dapat diidentifikasi, dan dampak pelanggaran terhadap investor ditangani sesuai ketentuan.

Kritik tersebut juga menyasar respons pemerintah dan otoritas pasar modal terhadap pengumuman MSCI. Agustinus menilai perhatian seharusnya diarahkan pada substansi evaluasi lembaga penyedia indeks global itu, terutama mengenai tata kelola pasar dan bukti penegakan hukum.

Pengumuman MSCI menjadi perhatian karena indeksnya digunakan sebagai acuan oleh investor global dalam menilai dan mengalokasikan investasi ke berbagai pasar.

Dengan kepemilikan asing yang besar di pasar saham Indonesia, perubahan klasifikasi berpotensi memengaruhi keputusan investasi sejumlah pelaku pasar. Namun, besaran dampaknya bergantung pada hasil evaluasi, kebijakan pengelola dana, dan perkembangan kondisi pasar.

Agustinus pun menekankan bahwa perbaikan pasar modal membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan optimistis. Otoritas perlu menunjukkan bukti yang dapat diperiksa publik mengenai konsistensi penegakan hukum dan kualitas tata kelola.

Menurut dia, tanpa transparansi yang memadai, pengumuman sanksi bernilai triliunan rupiah belum tentu cukup menjawab kekhawatiran investor yang menjadi perhatian MSCI.***