Sosialisasi UU IKN yang dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor
Kabar Ibu Kota

Isran Noor: IKN Harus Didukung Sepenuh Hati

  • IBUKOTAKINI.COM – DPR RI Dapil Kalimantan Timur mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Sosialisasi digagas Anggota
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – DPR RI Dapil Kalimantan Timur mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Sosialisasi digagas Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Awang Faroek Ishak. 

Gubernur Kaltim Isran Noor menjelaskan bahwa dalam UU IKN ini memiliki visi dan misi untuk semua. Artinya keberadaan ibu kota baru di sebuah negara itu adalah milik bangsa indonesia itu sendiri bahkan milik bangsa-bangsa di dunia.

“Jadi IKN ini tidak hanya milik masyarakat Kaltim, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia, bahkan bangsa-bangsa dunia. Dan masyarakat Kaltim berterima kasih karena diberikan kepercayaan oleh pemerintah pusat dari Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia, untuk Kaltim sebagai lokasi IKN baru Indonesia, yang bernama Nusantara,” kata Isran Noor yang ikut hadir dalam Sosialisasi UU IKN melalui virtual pada Jumat 13 Mei 2022.

Menurut Isran, setelah penetapan UU IKN maka tidak ada lagi point of no return (titik tidak bisa kembali). Artinya tidak ada lagi penolakan dari masyarakat, terutama dari masyarakat Kaltim. Begitu pun dengan komentar-komentar negatif yang dulu pernah ada, saat ini berganti dengan mendukung sepenuh hati.

“Jika ada suara-suara yang mengomentari bernada tidak setuju, itu berarti bukan orang Kaltim. Tapi sampai sekarang ini tidak ada. Yang ada mungkin persoalan-persoalan menyangkut sedikit kawasan di IKN yang areal lahannya masih berstatus garapan dan masih ada sekitar beberapa hektar yang sudah bersertifikat hak milik masuk dalam kawasan inti IKN. Tapi ini sudah dibahas di kementerian lembaga terkait, termasuk sudah dibahas dalam rapat di Otorita IKN,” jelas Isran seperti dikutip dalam akun resmi Pemprov Kaltim.

Sementara Prof Awang Faroek Ishak mengaku turut bersyukur karena tidak ada masyarakat Kaltim yang berkomentar negatif atau mengeluarkan suara-suara yang tidak setuju atas pemindahan dan pembangunan IKN di Benua Etam.

“Harus dilaksanakan dengan seksama dengan mempertimbangkan mitigasi risiko seperti pengadaan lahan. Penetapan wilayah IKN juga harus jelas, tidak hanya dari sisi teritorial tetapi juga harus menghormati hak-hak masyarakat, dari aspek sosial, ekonomi dan budaya. Serta harus sesuai dengan prinsip RTRW Provinsi Kaltim dan Kabupaten,” pinta Gubernur Kaltim periode 2008-2018 ini.