Jaga Estetika Kota, Tim Kecamatan dan Satpol PP Wilayah Balikpapan Tertibkan Spanduk Caleg
Kabar Ibu Kota

Jaga Estetika Kota, Tim Kecamatan dan Satpol PP Wilayah Balikpapan Tertibkan Spanduk Caleg

  • BALIKPAPAN - Kian marak pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 maupun spanduk lainnya di Jalan Proto
Kabar Ibu Kota
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Kian marak pemasangan Alat Peraga Kampanye (Algaka) Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 maupun spanduk lainnya di Jalan Protokol Kota Balikpapan, sehingga mengganggu estetika Kota Balikpapan yang dikenal dengan kebersihannya.

Untuk menertibkan hal itu, Tim gabungan yang terdiri dari Kecamatan Balikpapan Kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pemasangan spanduk yang tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati atau ditetapkan.

Penertiban yang dilakukan sepanjang Jalan Protokol Kecamatan Balikpapan Kota dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Balikpapan Kota, Iskandar Noor beserta jajaran.

Iskandar mengatakan penertiban ini dilakukan karena masih banyak atribut Algaka Pemilu Tahun 2024 maupun spanduk lainnya yang terpasang di beberapa titik fasilitas umum, sehingga mengganggu esetetika kota.

"Untuk ketertiban lingkungan di Kecamatan Kota, Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) monitoring teman-teman kelurahan masih banyak atribut Algaka yang terpasang di beberapa titik di fasilitas umum," ucapnya kepada media, pada Senin, 6 November 2023.

BACA JUGA:

Untuk itu, pada hari ini Tantribum dari Kecamatan Kota bersama Satpol PP di wilayah Kota akan melakukan penertiban. "Apabila nanti ditemukan Algaka yang masih terpasang. Kita akan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Satpol PP bidang penindakan untuk mencabutnya," terangnya.

Iskandar mengungkapkan penertiban di laksanakan dilima kelurahan kecamatan Balikpapan Kota yakni kelurahan prapatan, kelurahan telaga sari, kelurahan klandasan ulu, klandasan ilir dan kelurahan damai. 

"Yang menyolok itu biasanya di simpangan jalan itu," ungkapnya.

Pemasangan Algaka ataupun spanduk lainnya sudah ada aturannya, dan sudah disepakati oleh Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Bawaslu bahwa tidak boleh memasang disembarang tempat. Hanya saja, dilapangan masih banyak terlihat spanduk yang berkonten berbagai macam hal terpasang tak beraturan, sehingga menimbulkan dampak kurang baik pada tatanan kota. 

Seperti contoh pemasangan Algaka Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu Tahun 2024 maupun spanduk lainnya yang terpasang di pagar, pohon maupun di tiang di Jalan Protokol Kota Balikpapan

Sebelum dilakukan penertiban, tim dari kecamatan maupun Satpol PP wilayah Balikpapan Kota berkumpul bersama, untuk mempersiapkan monitoring yang akan dilakukan. Penertiban diawali dari lapangan merdeka ke melawai, pelabuhan dan berputar balik ke Jalan Jenderal Sudirman. ***