
Jangan Kaget, Ada Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS
- Simak daftar layanan yang tidak dijamin BPJS serta aturan denda bagi peserta yang menunggak iuran
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Keluhan peserta yang masih harus membayar biaya saat menjalani rawat inap meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak semua kondisi pelayanan kesehatan otomatis dijamin Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Salah satu penyebab yang paling sering terjadi adalah status kepesertaan yang sempat menunggak iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan peserta JKN yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” ungkap Rizzky dalam siaran pers, pada Senin 15 Juni 2026.
Rizzky menjelaskan, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya pelayanan kesehatan yang dikalikan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan tunggakan.
Meski demikian, nominal denda yang dikenakan paling tinggi sebesar Rp20 juta dan umumnya jauh lebih rendah dari angka tersebut.
Ketentuan ini hanya berlaku bagi peserta yang menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan JKN kembali aktif.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/bantuan-bpjs-pbpu-dari-pemprov-untuk-balikpapan-paling-kecil
Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Di tengah berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat, BPJS Kesehatan menegaskan cakupan manfaat Program JKN sangat luas.
Ribuan diagnosis penyakit dijamin sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Program JKN juga tetap menanggung berbagai penyakit katastropik dan layanan kesehatan berbiaya tinggi, termasuk cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, terapi bagi penderita talasemia dan hemofilia, hingga kebutuhan insulin untuk pasien diabetes.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan jangka panjang bahkan seumur hidup,” kata Rizzky.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/dinkes-kaltim-jawab-isu-pemutusan-bpjs-kesehatan-gratis-49-ribu-warga
Ini Daftar Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga mengingatkan masyarakat bahwa terdapat sejumlah layanan kesehatan yang memang tidak masuk dalam cakupan jaminan JKN. Salah satunya karena sudah menjadi tanggung jawab lembaga atau instansi lain.
Beberapa contoh layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan antara lain:
1. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkoba yang menjadi tanggung jawab BNN.
2. Penyediaan alat kontrasepsi dan obat-obatan terkait yang ditangani pemerintah melalui program khusus.
3. Pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang ditangani lembaga terkait.
4. Cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau penjamin lainnya.
Selain itu, layanan yang bertujuan untuk estetika atau kecantikan seperti operasi plastik kosmetik dan pemasangan kawat gigi untuk mempercantik penampilan juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Begitu pula pengobatan yang dilakukan di luar negeri serta pengobatan alternatif atau tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
BACA JUGA:
https://ibukotakini.com/read/pasien-rsud-kanujoso-membludak-usai-lebaran
BPJS Minta Peserta Rutin Bayar Iuran
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa ketentuan mengenai layanan yang tidak dijamin bukanlah aturan baru. Regulasi tersebut telah diatur sejak lahirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dan terus diperbarui hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Karena itu, masyarakat diminta rutin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif dan manfaat Program JKN dapat digunakan saat dibutuhkan.
“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujar Rizzky. ***
