Sejumlah fakta terungkap dalam sidang perkara PT Dharma Putra Karsa melawan PT Petrotrans Utama.
Ekbis

Jelang Sidang Putusan, Penasihat Hukum Beberkan Bukti dan Saksi Meringankan

  • Sengketa Bisnis DPK-Petrotrans Utama Masuki Sidang Putusan
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Menjelang sidang putusan banding, penasihat hukum Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK) Handy Aliansyah, Hendra Wahyu Nugraha, membeberkan sejumlah bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli yang meringankan kliennya.

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dijadwalkan menjatuhkan putusan perkara banding Handy Aliansyah pada Rabu, 26 Agustus 2026. Menjelang agenda tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara utuh, terutama terkait hubungan bisnis, pembayaran yang telah dilakukan, putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, serta keterangan saksi dan ahli.

Hendra menilai perkara yang menjerat Handy Aliansyah berawal dari hubungan kontraktual antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama. Karena itu, menurut dia, kegagalan memenuhi kewajiban pembayaran tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

Menurut Hendra, unsur tipu muslihat atau niat jahat harus dibuktikan telah ada sejak awal hubungan hukum atau ketika perjanjian dibuat.

BACA JUGA:

Ahli Pidana: Penambahan Pasal Tanpa Pemberitahuan Bisa Gugurkan Dakwaan - ibukotakini.com

“Jangan sampai kegagalan dalam pelaksanaan kontrak bisnis langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa membuktikan adanya tipu muslihat dan niat jahat sejak awal,” ujar Hendra.

Kuasa Hukum Handy Aliansyah Soroti Wanprestasi dan Tuduhan Penipuan

Hendra merujuk Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengenai kelalaian atau wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban.

Ia juga membedakan persoalan wanprestasi dengan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP serta ketentuan mengenai penipuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut dia, apabila hubungan hukum lahir dari kontrak yang sah, maka kegagalan pembayaran seharusnya terlebih dahulu diuji sebagai persoalan perdata.

“Kalau hambatan pembayaran baru muncul dalam perjalanan bisnis, hal itu tidak otomatis membuktikan adanya niat menipu sejak awal,” katanya.

BACA JUGA:

Saham Disuspensi, Adhi Karya (ADHI) Belum Bayar Bunga Obligasi Rp60,8 Miliar - ibukotakini.com

Hendra juga mengingatkan adanya putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam sengketa tersebut. Menurutnya, penyelesaian kewajiban yang telah diputus dalam perkara perdata seharusnya ditempuh melalui mekanisme eksekusi perdata.

Selain itu, ia merujuk Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 11 International Covenant on Civil and Political Rights atau ICCPR yang melarang pemenjaraan seseorang semata-mata karena ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual.

Hnedra Nugraha SH, MH

Bukti Pembayaran Rp259 Miliar 

Salah satu poin yang ditekankan penasihat hukum adalah adanya pembayaran dalam jumlah besar yang telah dilakukan PT DPK kepada PT Petrotrans Utama.

Menurut Hendra, total pembelian solar PT DPK dari PT Petrotrans Utama mencapai sekitar Rp271 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar Rp259 miliar telah dibayarkan sebelum tagihan PT DPK kepada pemberi kerja, PT Cahaya Energi Mandiri (CEM), mengalami kemacetan.

BACA JUGA:

Anak Usaha Intiland Digugat PKPU Bank Mayapada - ibukotakini.com

Selain itu, Hendra menyebut PT DPK dan Handy Aliansyah masih melakukan pembayaran dengan total sekitar Rp9,6 miliar sepanjang 2014 hingga 2023.

Fakta pembayaran tersebut, menurut dia, menunjukkan adanya iktikad baik dalam memenuhi kewajiban kontraktual.

“Bagaimana mungkin seseorang disebut sejak awal berniat menipu jika dalam perjalanan hubungan bisnis justru melakukan pembayaran hingga Rp9,6 miliar?” ujar Hendra.

Ia juga merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang pada pokoknya menyatakan kegagalan memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah merupakan persoalan wanprestasi, kecuali perjanjian tersebut sejak awal didasari itikad buruk.

Kesaksian Mantan Dirut CEM Dinilai Meringankan

Dalam sidang banding, mantan Direktur Utama PT Cahaya Energi Mandiri, Kim Sung Hyun, turut memberikan keterangan mengenai kewajiban finansial perusahaan kepada sejumlah pihak.

Kim menyatakan, saat proses akuisisi PT CEM berlangsung, perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban pembayaran kepada empat pihak dengan nilai sekitar 38 juta dollar AS.

Salah satu kewajiban tersebut adalah utang kepada PT Dharma Putra Karsa sebesar 11,1 juta dollar AS dan Rp2,1 miliar.

Menurut Kim, PT CEM telah melakukan pembayaran bertahap sebesar 5 juta dollar AS hingga 2017. Namun, masih terdapat kewajiban yang belum terselesaikan kepada PT DPK sebesar 6,1 juta dollar AS dan Rp2,1 miliar.

BACA JUGA:

BEI Hapus 18 Saham, Termasuk Developer Borneo Paradiso! - ibukotakini.com

Hendra menilai keterangan Kim Sung Hyun menjadi salah satu fakta penting yang perlu dipertimbangkan majelis hakim karena berkaitan dengan penyebab PT DPK mengalami hambatan arus kas.

Menurut dia, kesaksian tersebut juga menunjukkan adanya perbedaan dengan keterangan saksi sebelumnya terkait status kewajiban PT CEM kepada PT DPK.

Ahli Pidana Nilai Sengketa DPK dan Petrotrans Cenderung Perdata

Ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Universitas Pelita Harapan, Prof Jamin Ginting, juga memberikan pendapat yang dinilai memperkuat argumentasi penasihat hukum Handy Aliansyah.

Menurut Prof Jamin, sengketa antara PT DPK dan PT Petrotrans Utama lebih mengarah pada hubungan hukum perdata.

BACA JUGA:

Gelombang PHK Massal: Industri Nasional Terpuruk 2024 Hingga Awal 2025 - ibukotakini.com

Ia menyoroti adanya Surat Perjanjian Pelunasan Hutang yang dibuat kedua perusahaan pada 3 November 2014 sebagai upaya penyelesaian sengketa.

Prof Jamin juga menilai pembayaran yang tetap dilakukan PT DPK kepada PT Petrotrans Utama menjadi indikator adanya iktikad baik.

Berdasarkan fakta persidangan, pembayaran dilakukan antara lain sebesar Rp2,25 miliar pada 2016, Rp1,55 miliar pada 2017, Rp450 juta pada 2018, dan Rp2 miliar pada 2023.

“Pembayaran ini menjadi wujud itikad baik,” ujar Prof Jamin dalam persidangan.

Rekapitulasi pembelian dan pembayaran solar 

Menurutnya, perkara perdata dapat berkembang menjadi perkara pidana apabila sejak awal sebuah perjanjian digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Namun, berdasarkan fakta yang dipaparkan dalam persidangan, ia melihat adanya upaya penyelesaian sengketa dan iktikad baik antara para pihak.

Tiga Kendaraan yang Dijual Disebut Bukan Objek Sita

Penasihat hukum Handy Aliansyah juga menyoroti tuduhan terkait penjualan tiga kendaraan perusahaan.

Ahli Hukum Perdata dan Korporasi Universitas Pancasila, Dr Ali Abdullah, berpendapat bahwa tidak seluruh aset PT DPK otomatis menjadi objek sita hanya karena terdapat penetapan sita jaminan.

Menurut dia, sita dalam perkara PT DPK dan PT Petrotrans Utama merupakan sita khusus dalam perkara tertentu, bukan sita umum seperti dalam perkara kepailitan.

Berdasarkan surat Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 504/PAN.PN.W18-U2/HK.2.4/VIII/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, tiga kendaraan yang kemudian dijual disebut belum pernah menjadi objek sita jaminan maupun sita eksekusi.

BACA JUGA:

Kriminalisasi Bisnis Ancam Kepastian Hukum - ibukotakini.com

Tiga kendaraan tersebut adalah Mitsubishi Strada KT 8704 KW, Mitsubishi Colt Diesel KT 7294 AO, dan truk Hino KT 8731 LE.

Sementara kendaraan yang tercatat sebagai objek sita adalah Toyota Avanza KT 1409 L serta dua unit Toyota Rush dengan nomor polisi KT 1219 KY dan KT 1774.

Atas dasar itu, pihak penasihat hukum menilai penjualan tiga kendaraan tersebut perlu dilihat berdasarkan status hukumnya dalam berita acara sita.

Soroti Penambahan Pasal dalam Dakwaan

Poin lain yang menjadi perhatian tim penasihat hukum adalah penambahan Pasal 289 KUHP tentang pengalihan barang sitaan.

Prof Jamin Ginting menilai penambahan pasal tanpa pemberitahuan dan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap tersangka berpotensi menimbulkan persoalan terhadap keabsahan proses hukum.

BACA JUGA:

Nasib BUMN Adhi Commuter Property: Proyek Mangkrak, Hak Karyawan Disorot - ibukotakini.com

Ia merujuk ketentuan Pasal 142 C KUHAP mengenai hak tersangka atau terdakwa untuk mengetahui secara jelas sangkaan atau dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Hendra mengatakan Handy Aliansyah selama proses penyidikan sebelumnya diperiksa terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Namun, menurut dia, pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan muncul tambahan pasal terkait pengalihan barang sitaan.

“Untuk pasal yang ditambahkan tersebut, Handy belum pernah dipanggil untuk diperiksa,” kata Hendra.

Tim penasihat hukum menilai pendapat ahli dalam sidang banding perlu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menilai proses dan konstruksi dakwaan terhadap Handy Aliansyah.

Berita Acara Sita PN Balikpapan

Berharap Majelis Hakim Pertimbangkan Seluruh Fakta

Menjelang sidang putusan, Hendra berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mempertimbangkan seluruh rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan.

Mulai dari hubungan kontraktual antara para pihak, adanya putusan perdata, pembayaran yang telah dilakukan PT DPK, keterangan mantan Direktur Utama PT CEM, hingga pendapat ahli pidana dan ahli hukum perdata.

Menurut Hendra, perkara tersebut harus dilihat secara menyeluruh agar persoalan kegagalan pembayaran dalam hubungan bisnis tidak serta-merta diposisikan sebagai tindak pidana tanpa pembuktian kuat mengenai adanya niat jahat sejak awal.

Sidang perkara banding Handy Aliansyah dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan majelis hakim pada Rabu, 26 Agustus 2026.***