Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dalam konferensi pers usai Rapat Forkopimda Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, di Aula Kantor Pemkot Balikpapan, Rabu (2/2/2022)
Kabar Ibu Kota

Kasus Covid-19 Melonjak, Balikpapan Mulai Pembatasan Kegiatan

  • IBUKOTAKINI.COM – Mulai 25 Januari hingga 1 Februari jumlah kasus covid-19 di Kota Balikpapan kembali mengalami peningkatan. Di mana pada tanggal tersebut jumla
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Mulai 25 Januari hingga 1 Februari jumlah kasus covid-19 di Kota Balikpapan kembali mengalami peningkatan. Di mana pada tanggal tersebut jumlah kasus sudah mencapai 40 kasus terkonfirmasi positif. 

Pada hari ini (2/2), jumlah kasus terkonfirmasi positif pun bertambah sebanyak 19 kasus. Melihat angka penularan yang melonjak, Pemerintah Kota Balikpapan melakukan langkah antisipasi. Salah satunya pembatasan kegiatan. 

Hal ini dikatakan langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud usai menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dengan Instansi Terkait untuk Pengendalian dan Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid-19 di Kota Balikpapan, di Aula Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Rabu (2/2/2022). 

Wali Kota mengatakan bahwa melalui rapat (Forkopimda) akan mengeluarkan beberapa surat edaran terkait pembatasan kegiatan masyarakat. 

“Termasuk pembelajaran tatap muka (PTM). Yang jelas kita mengikuti Instruksi menteri dalam negeri,” ucapnya. 

Menurut Rahmad, pembatasan yang dimaksud tidak berlebihan. Pembatasan tujuannya untuk menekan penularan covid-19 yang lebih besar. 

“Lebih baik mencegah dari pada mengobati. Nanti dikeluarkan surat edaran pembatasan seperti tempat umum untuk jam operasional. Bukan berarti ditutup, tetapi protokol kesehatan diperketat,” jelasnya.

Kemudian untuk PTM. Bagi sekolah yang ditemukan kasus positif akan ditutup selama lima hari. Sedangkan siswa sekolah yang vaksinnya belum lengkap dapat dilakukan belajar daring.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty mengungkapkan langkah antisipasi lainnya melakukan pengetatan kepada perjalanan orang yang masuk/pulang dari luar daerah.

“Mengurangi mobilisasi orang dalam kota maupun ke luar kota khususnya daerah yang jumlah kasusnya tinggi selektif dalam perjalanan pribadi maupun perjalanan dinas. Dan pemberlakuan WFH 3 hari setelah dari luar kota & test antigen sebelum kembali WFO - Selama WFH status karantina batasi kontak keluarga,” sebutnya. 

Selanjutnya percepatan pelaksanaan vaksinasi anak dosis kedua dan booster pelayanan publik serta lanjut usia (Lansia). (*)