Tren

Kasus Otomotif Digital, Tiga Perusahaan Teken Pakta Integritas KPPU

  • Penandatanganan tersebut dilakukan dalam sidang di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Tren
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

IBUKOTAKINI.COM - Tiga pelaku usaha di sektor perdagangan otomotif digital, yakni PT Mobil Satu Asia (pengelola Mobil123.com), PT Car Classifieds Indonesia (pengelola Carmudi.co.id), serta PT Car Some Indonesia (CARSOME), resmi menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku. 

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam sidang di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, pada Rabu, 15 Oktober 2026. 

Langkah ini diambil usai Majelis Komisi mempertimbangkan permohonan perubahan perilaku yang diajukan para terlapor pada 22 September 2026 lalu dalam perkara nomor 13/KPPU-L/2026. 

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza. 

Dalam persidangan, Majelis Komisi membacakan poin-poin pakta integritas, syarat, serta kewajiban yang harus dipenuhi para terlapor. Prinsip utama dari pakta ini adalah kesediaan para terlapor untuk menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator sekaligus mengakui perbuatan yang diuraikan. 

Komitmen utama yang disepakati para terlapor meliputi:

  • Memberikan akses dan kesempatan yang adil serta setara kepada seluruh dealer mobil baik secara daring (online) maupun luring (offline) untuk menggunakan jasa pasang iklan di platform mereka. 
  • Berkomitmen tidak melakukan atau mengulangi tindakan diskriminatif secara langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha tertentu. 

BACA JUGA:

KPPU Putuskan Pertamina Hulu Rokan Tak Terbukti Bersekongkol Tender Geomembrane - ibukotakini.com

Selanjutnya, Majelis Komisi menunjuk Tim Pengawas untuk memantau pelaksanaan komitmen tersebut selama maksimal 60 hari kerja terhitung sejak 15 Oktober 2026. 

Jika terbukti patuh, KPPU akan menerbitkan Penetapan Penghentian Perkara. Sebaliknya, jika dilanggar, pemeriksaan akan berlanjut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan yang berisiko pada sanksi hukum. 

Perkara yang mulai disidangkan sejak 15 September 2026 ini berawal dari dugaan pembatasan akses bagi pelaku usaha tertentu untuk beriklan di platform digital otomotif. 

Berdasarkan LDP Investigator, ditemukan adanya dugaan hubungan afiliasi di bawah Carsome Group antara PT Mobil Satu Asia dan PT Car Classifieds Indonesia, serta kesamaan jajaran direksi/komisaris di antara ketiga perusahaan terlapor.

 Kondisi ini diindikasikan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait praktik diskriminasi. 

Pembatasan akses tersebut sebelumnya dilaporkan berdampak langsung pada penurunan jumlah konsumen serta omzet penjualan sejumlah dealer mobil yang biasa memanfaatkan trafik di platform Mobil123.com dan Carmudi.co.id. ***