Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nur Asiah, S.H., M.Hum. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Didik Adyotomo, S.H., M.H. (Foto: Kejati Kaltim)
Samarinda

Kejati Kaltim Hentikan Penuntutan 4 Perkara Pidana

  • Diselesaikan Melalui Mekanisme Restorative Justice
Samarinda
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengajukan restorative justice dalam empat perkara tindak pidana ke Kejaksaaan Agung. 

Direktur Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Nanang Ibrahim Soleh, menyetujui usulan penghentian penuntutan tersebut. 

Empat perkara tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda dan Kejari Bontang, dengan para tersangka yang disangka melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan melalui restorative justice yaitu Ahmad Fitri Noor Fazri bin Muhammad Syamsudin Effendi dari Kejari Samarinda, serta Abd Halim bin Dio, Holilah binti Dio, dan Saniah binti Mat Badrih dari Kejari Bontang.

BACA JUGA:

Mengapa Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim? - ibukotakini.com

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Nur Asiah dalam pernyataan resmi Kamis (16/4/2026) menyebut penghentian penuntutan tersebut diberikan setelah seluruh persyaratan dalam kebijakan keadilan restoratif terpenuhi. 

“Dalam prosesnya, telah dilaksanakan perdamaian antara tersangka dan korban, di mana tersangka secara terbuka meminta maaf dan korban telah memberikan maaf,” bunyi pernyataan Nur Asiah.

Selain itu, para tersangka diketahui belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana. 

Ancaman pidana dalam perkara ini juga tergolong ringan, yakni berupa pidana denda atau pidana penjara yang tidak lebih dari lima tahun.

BACA JUGA:

Prabowo Pasang Badan untuk Satgas PKH: Mengancam Presiden! - ibukotakini.com

Para tersangka juga berkomitmen tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. 

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun intimidasi dari pihak mana pun.

Tersangka dan korban pun sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan karena dinilai tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. 

Selain itu, terdapat pertimbangan sosiologis yang menjadi dasar kuat dalam pemberian penghentian penuntutan tersebut.

BACA JUGA:

Negara Amankan Rp31,3 Triliun dari Kasus Hutan - ibukotakini.com

Nur Asiah menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan hati-hati.

“Restorative justice kami terapkan secara selektif dan ketat. Seluruh syarat formil dan materiil harus terpenuhi, termasuk adanya perdamaian yang tulus antara korban dan tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan ini bukan bentuk pelemahan penegakan hukum, melainkan upaya menghadirkan keadilan yang lebih substansial dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

Dengan persetujuan dari JAM Pidum atas empat perkara tersebut, Kejati Kaltim kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional Kejaksaan RI yang mengedepankan pendekatan humanis dan berkeadilan.

BACA JUGA:

PLN Gandeng Kejaksaan, Kawal Proyek Listrik di Kalimantan - ibukotakini.com

Penerapan keadilan restoratif menjadi bagian dari transformasi sistem peradilan pidana, khususnya pasca diberlakukannya KUHP baru, yang memberikan ruang penyelesaian perkara secara proporsional serta berorientasi pada kemanfaatan hukum dan harmoni sosial di tengah masyarakat.***