Kejati Kaltim meresmikan Rumah Restorative Justice untuk melayani perkara dengan ancaman hukum di bawah 5 tahun.
Kabar Ibu Kota

Kejati Kaltim Resmikan Rumah Restorative Justice

  • IBUKOTAKINI.COM - Upaya Kejaksaan memberikan pelayanan hukum melalui jalur mediasi
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur membentuk Rumah Restorative Justice untuk memberikan pelayanan hukum ke arah mediasi. Peresmian fasilitas ini dihadiri para kepala kejaksaan negeri, serta sejumlah kepala daerah di Kaltim.  

Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman menjelaskan tidak semua perkara dapat dilayani melalui fasilitas ini. “Perkara yang dapat difasilitasi rumah restorative justice di antaranya kasus tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp 2,5 juta,” kata Deden Riki Hayatul Firman .  

“Tujuannya untuk mewujudkan keadilan di masyarakat berdasarkan hati nurani. Prosedurnya dilihat dulu oleh kejaksaan. Apalah pelaku baru pertama kali sesuai Perja Nomor 5/2020, setelah itu mediasi antara pelaku dan korban,” tambah Deden. 

Rumah Restorative Justice merupakan wadah melakukan mediasi antar korban dan pelaku untuk saling memaafkan sehingga tidak terjadi proses hukum. "Situasi dan kondisinya sangat mungkin terjadi bila peristiwa tindak pidana yang disebabkan karena terpaksa dan baru dilakukan kali pertama,” imbuh Deden.

Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah mengatakan, sejauh ini Kejaksaan Balikpapan belum pernah menangani kasus-kasus hukum melalui jalur restorative justice. Meski sudah ada yang diusulkan. “Jadi sampai saat ini kita belum ada untuk estorative justice, kemarin sudah ada yang kita usulkan. Cuma setelah kita dalam perjalanan ternyata ada kendala,” ujarnya.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud SE, yang menghadiri peresmian melalui virtual di Taman Baca Kejari Balikpapan,  mengapresiasi layanan itu. Menurut Rahmad, Rumah Restorative Justice dapat membantu masyarakat di mana dengan adanya fasilitas tersebut dapat memberikan kepastian arah penegakan hukum dan penyelesaian perkara di luar dari lembaga Pengadilan Negeri. 

“Artinya tidak harus orang itu ke pengadilan dan dihukum. Dengan fasilitas ini membantu masyarakat. Bisa diedukasi kepada masyarakat untuk mensosialisasikannya,” katanya. 

Walaupun fasilitas Restorative Justice belum ada di Balikpapan. Namun pihaknya pastikan wadah ini akan sangat membantu persoalan hukum. “Pemerintah pasti mendukung hal-hal positif, apa yang bisa kolaborasi dan sinergi,” tutur Wali Kota.