Barcode pengaduan perselisihan hubungan kerja di Kutai Timur.
Kutai Timur

Keren Abis! Pengaduan Perselisihan Kerja Cukup Lewat Barcode

  • Pekerja Maupun Pengusaha Tak Lagi Datang ke Kantor Disnaker
Kutai Timur
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai membuka layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial berbasis digital bagi pekerja maupun pengusaha di seluruh wilayah Kutim. 

Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses layanan ketenagakerjaan di tengah kondisi geografis Kutim yang luas dan berjauhan antarkecamatan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Trisno, mengatakan layanan pengaduan tersebut kini dapat diakses secara daring melalui Google Form sebagai sarana pencatatan perselisihan hubungan industrial.

Kebijakan itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor B-500.15.15.2/717/Distransnaker-HIJ yang diterbitkan pada 7 Mei 2026. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kecamatan, perusahaan, serikat pekerja, dan serikat buruh di Kabupaten Kutai Timur.

BACA JUGA:

Curhat Buruh Perkebunan Sawit: Sistem Upah Tak Jelas - ibukotakini.com

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hubungan industrial dan memperluas aksesibilitas layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial bagi pekerja dan pengusaha di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Timur telah mengembangkan media pengaduan berbasis digital melalui Google Form,” demikian isi surat yang ditandatangani Trisno.

Melalui layanan digital ini, pekerja maupun pengusaha yang menghadapi sengketa hubungan industrial tidak lagi harus datang langsung ke kantor dinas untuk melakukan pencatatan perkara. 

Pengaduan kini dapat dilakukan secara online melalui tautan yang telah disediakan pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menilai sistem pengaduan digital tersebut dapat memangkas jarak sekaligus mempercepat proses administrasi awal penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

BACA JUGA:

Penurunan Pengangguran Balikpapan hingga 5,84 Persen - ibukotakini.com

Terutama bagi pekerja di kawasan pertambangan, perkebunan, hingga wilayah pesisir yang selama ini membutuhkan waktu tempuh panjang menuju pusat pemerintahan di Sangatta.

Dalam surat pemberitahuan tersebut juga dijelaskan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Regulasi itu mengatur apabila perundingan bipartit antara pekerja atau buruh dengan pengusaha tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak maupun kedua belah pihak wajib mencatatkan perselisihan kepada instansi ketenagakerjaan setempat. 

Selanjutnya sengketa akan ditangani melalui proses mediasi hubungan industrial oleh mediator dari instansi ketenagakerjaan kabupaten atau kota.

BACA JUGA:

UMK Balikpapan Rp3,5 Juta, Perusahaan Masih Ada Bayar Buruh Murah - ibukotakini.com

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, apabila perundingan bipartite antara pekerja/buruh dan pengusaha gagal mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak wajib mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk kemudian diselesaikan melalui mediasi hubungan industrial,” tulis Trisno dalam surat tersebut.

Layanan pengaduan perselisihan hubungan industrial tersebut dapat diakses melalui tautan bit.ly/pengaduanperselisihanHI. Pemerintah daerah juga menyiapkan jalur komunikasi lanjutan melalui mediator hubungan industrial.

Masyarakat dapat menghubungi Hermin Allo Rerung di nomor 081346313949 maupun Yiswa Mariati Aurelia Sinaga di nomor 082213737891.

Surat pemberitahuan itu turut disebarluaskan kepada 18 kecamatan di Kutim, mulai dari Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, Bengalon, hingga Sandaran dan Sangkulirang. 

BACA JUGA:

72 Aduan THR di Balikpapan Belum Tuntas, Kepatuhan Perusahaan Disorot - ibukotakini.com

Sosialisasi juga menyasar seluruh perusahaan serta serikat pekerja dan serikat buruh di wilayah tersebut.

Bagi daerah dengan pertumbuhan industri tambang dan perkebunan yang terus meningkat, kehadiran kanal aduan digital ini diharapkan menjadi solusi baru untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif. 

Pemerintah daerah berharap setiap perselisihan dapat diselesaikan lebih cepat, tertib, dan berkeadilan tanpa memperpanjang konflik di lingkungan kerja.

“Besar harapan kami agar seluruh pihak dapat memanfaatkan media pengaduan digital ini dengan sebaik-baiknya sehingga setiap perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Kutai Timur dapat diselesaikan secara tertib, cepat dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penutup surat tersebut.***