Plt Bupati PPU, Hamdam usai menandatangani kerja sama dengan BRIN. Foto: Humas PPU
Kabar Ibu Kota

Kerja Sama BRIN, Pemkab PPU Kembangkan Proyek Penelitian

  •  IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengembangkan proyek penelit
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengembangkan proyek penelitian di daerah. 

Penandatanganan kerja sama antara Pemkab PPU dengan BRIN dilakukan di Gedung BJ Habibie Jakarta Pusat, Selasa 18 Oktober 2022. 

Dalam pernyataan resmi yang dikutip dari Diskominfo PPU, penandatanganan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam dan Sekretaris Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Wiwiek Joeljani.

Dalam kegiatan itu, Wiwiek Joeljani mengatakan bahwa nota kesepakatan sinergi ini dilakukan dalam rangka kerjasama para pihak dalam bidang penelitian pengembangan pengkajian dan beberapa teknologi serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di Kabupaten PPU.

"Tujuan kesepakatan ini adalah untuk mensinergikan sumber daya dan kompetensi yang dimiliki oleh para pihak guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk berkontribusi dalam pencapaian tujuan. Ruang lingkup telah dituangkan dalam naskah nota kesepakatan ini," ungkap Wiwiek.

BACA JUGA:

Selain itu juga, Plt Bupati PPU Hamdam mengungkapkan jika Pemerintah Kabupaten PPU saat ini terus mencari jalan agar Ibu Kota Negara (IKN) ini pindah dan PPU tidak ketinggalan. Nota kesepakatan ini juga bukan selesai sampai saat ditandatangani saja sehingga masyarakat bisa melihat bahwa ini hasil kerjasama yang telah di lakukan pada saat penandatanganan.

"Dengan kredibilitas yang dimiliki BRIN ini tentu selain melakukan kerjasama secara formal kami berharap bahwa jaringan jaringan BRIN yang ada di mana-mana bisa turut disambungkan sehingga semakin terbuka kesempatan bagi PPU melakukan akselerasi pembangunan yang ada di Kabupaten PPU," ucapnya.

Ia juga menerangkan jika saat ini Pemerintah PPU berjuang dalam rangka menuntut (dalam) tanda petik yang kurang adil bagi Kabupaten PPU, terutama dengan bagi hasil sumber daya dengan memohon untuk di jadikan Kaltim itu sebagai potensi dengan otonomi khusus, tetapi tidak diterima.

"Kajian ini bukan tujuan akhir dan bisa diimplementasikan dalam bentuk program. Setelah kajian ini jadi maka akan ada kebijakan berbasis eviden," tutup Hamdam.

Seperti diketahui, BRIN juga bertugas melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Hal itu tertuang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2021. ###