
Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp89 Miliar, Didominasi Pekerja Tambang
- Dampak Kebijakan RKAB baru Terlihat Bulan Juli 2026
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) hingga akhir Mei 2026 mencapai sekitar Rp89 miliar. Mayoritas klaim tersebut berasal dari pekerja sektor pertambangan dan perkebunan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kutim, Andika Candra, mengatakan total pembayaran klaim secara global tercatat mencapai Rp89 miliar per 31 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar, disusul sektor perkebunan.
“Secara global totalnya sekitar Rp89 miliar hingga 31 Mei. Untuk rincian khusus sektor pertambangan kami harus melihat data lebih detail, tetapi sebagian besar pemohon klaim di Kutai Timur memang berasal dari sektor pertambangan dan kedua dari perkebunan,” ujar Andika Candra, Selasa (9/6/2026).
Selain nominal klaim yang besar, BPJS Ketenagakerjaan Kutim juga mencatat tren pengajuan klaim yang relatif stabil. Sejak awal tahun, rata-rata terdapat sekitar 1.000 klaim baru yang diajukan setiap bulan.
BACA JUGA:
PHK di Balikpapan Capai 909 Orang, Ini Yang Dilakukan BPJS Ketenagakerjaan - ibukotakini.com
KB Bank Indonesia Klarifikasi Isu PHK 662 Karyawan dan Penutupan 21 KCP - ibukotakini.com
Meski muncul isu penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan yang berpotensi berdampak pada efisiensi tenaga kerja, Andika memastikan kondisi saat ini masih aman dan terkendali.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta delapan perusahaan besar sekitar dua bulan lalu untuk memantau perkembangan situasi.
Potensi dampak dari kebijakan RKAB tersebut diperkirakan baru akan terlihat pada Juli hingga Agustus 2026.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah dan sejumlah perusahaan. Informasi yang kami terima, dampak lanjutan kemungkinan baru akan terlihat beberapa bulan ke depan,” kata Andika dilansir dari Prokutim.
BACA JUGA:
Mulai PAD hingga Kemacetan, Ini Evaluasi DPRD untuk Pemkot Balikpapan - ibukotakini.com
Otorita IKN Perketat Penindakan Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto - ibukotakini.com
Andika juga mengingatkan para pekerja tidak khawatir terhadap proses pencairan jaminan sosial apabila terjadi peningkatan jumlah pemohon klaim. Saat ini, layanan pencairan dilakukan secara digital sehingga prosesnya lebih cepat dan tidak menumpuk di kantor cabang.
Selain itu, verifikasi data dilakukan secara nasional melalui sistem wawancara video call yang dapat ditangani petugas BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai kantor cabang di Indonesia.
Lebih lanjut, Andika mengingatkan pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai skema perlindungan bagi pekerja sesuai dengan risiko yang dihadapi.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Jika meninggal dunia ada Jaminan Kematian (JKM). Untuk risiko PHK atau memasuki masa pensiun tersedia Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan ada Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk membantu kepemilikan rumah,” jelasnya.
BACA JUGA:
BPJS Kesehatan Siapkan Kantor Layanan di IKN, Dirut Tinjau RSUP Nusantara - ibukotakini.com
UMK Balikpapan Rp3,5 Juta, Perusahaan Masih Ada Bayar Buruh Murah - ibukotakini.com
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan sosialisasi agar semakin banyak pekerja memahami hak dan manfaat program jaminan sosial yang tersedia.
“Kami berharap masyarakat dan media dapat membantu menyebarluaskan informasi ini agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” pungkas Andika.
