Partai Nasdem Daftar Bacaleg di KPU Balikpapan, Kamis (11/5/2023)
Politik

KPU Balikpapan Terima Pengajuan Daftar Bacaleg Dari Tiga Partai Politik

  • IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima pengajuan dan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi calon anggota legislati
Politik
Niken Dwi Sitoningrum

Niken Dwi Sitoningrum

Author

BALIKPAPAN, IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menerima pengajuan dan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi calon anggota legislatif tingkat Kota Balikpapan.

Adapun, batas waktu untuk pengajuan dan penyerahan dokumen ini, yakni hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Hingga hari ini, Kamis (11/5/2023) KPU Kota Balikpapan telah menerima sebanyak tiga partai politik yang telah menyerahkan daftar nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)-nya, yaitu dari PKS, PDI-Perjuangan dan Partai Nasdem.

"Hari ini adalah Partai Nasdem dan PDI-Perjuangan. Kemarin, PKS," tutur Mega Fariany Ferri, Komisioner KPU Kota Balikpapan.

BACA JUGA:

"Pengajuan yang mereka bawa, dokumennya sama seperti yang dilarutkan dalam PKPU No. 10 tahun 2023 terkait Form B Pengajuan Parpol, kemudian daftar bakal calon dan diikuti dengan dokumen persetujuan dari DPP-nya," jelasnya lengkap.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pihak KPU Kota Balikpapan, kedua partai yang menyerahkan dan mengajukan dokumen dinyatakan lengkap, memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku terkait dengan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

"Supersistemnya juga sudah memenuhi syarat," katanya.

KPU Kota Balikpapan kemudian mengeluarkan tanda penerimaan dan Berita Acara (BA) penerimaan atas pengajuan yang telah dinyatakan 'diterima'.

Dokumen persyaratan administrasi yang telah diterima tersebut, selanjutnya akan diverifikasi kembali dalam periode mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Verifikasi tersebut nantinya akan dilakukan dan diputuskan terkait sah atau tidak sah, benar atau tidak benar dokumen administrasi yang telah diserahkan kepada KPU.

Mega juga mengungkapkan, sebanyak 15 parpol belum menyerahkan dokumen terkait daftar nama Bacaleg-nya. Namun, pihaknya akan menunggu sampai batas waktu yang telah ditetapkan.

"Kita akan tunggu kedatangannya hingga tanggal 14 Mei pukul 23.59 Wita," tandasnya. ###