Hendra Nugraha
Ekbis

Kriminalisasi Bisnis Ancam Kepastian Hukum

  • Business Judgment Rule Lindungi Direksi
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Fenomena kriminalisasi sengketa bisnis yang seharusnya berada dalam ranah hukum perdata kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Hendra Nugraha mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara wanprestasi dalam hubungan dagang dan tindak pidana penipuan.

Menurut Hendra, penggunaan instrumen pidana untuk menyelesaikan sengketa utang-piutang atau kegagalan pembayaran dalam hubungan bisnis berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

Ia menilai, hukum pidana tidak seharusnya digunakan sebagai jalan pintas untuk menagih utang komersial yang pada dasarnya lahir dari hubungan kontraktual.

“Dalam perkara pidana, pembuktian harus dilakukan secara terang dan jelas,” kata Hendra dalam tulisannya berjudul Membentengi Bisnis dari Kriminalisasi: Ketika Asas Luce Clariores dan Business Judgment Rule Diabaikan Peradilan Pidana.

BACA JUGA:

ADCP Kembali Digugat PKPU, Kali Ini oleh PT Burda Contraco - ibukotakini.com

Hendra merujuk pada adagium Latin in criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang menekankan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus memiliki tingkat kejelasan yang tinggi dan tidak didasarkan pada asumsi.

Wanprestasi Tidak Otomatis Menjadi Penipuan

Hendra menjelaskan, hubungan bisnis yang telah berjalan berdasarkan perjanjian sah dalam waktu lama tidak serta-merta berubah menjadi tindak pidana ketika salah satu pihak mengalami keterlambatan pembayaran.

Apalagi, jika selama hubungan bisnis tersebut telah terjadi transaksi dalam jumlah besar dan sebagian besar kewajiban pembayaran telah direalisasikan.

Menurut dia, kegagalan memenuhi sisa kewajiban akibat kondisi eksternal, seperti gagal bayar dari pihak ketiga, harus diuji terlebih dahulu dalam perspektif hukum perdata.

Hal yang menjadi pembeda utama antara wanprestasi dan penipuan, kata Hendra, adalah keberadaan niat jahat sejak awal hubungan hukum dibentuk.

BACA JUGA:

Dua Kontraktor Cabut Gugatan PKPU ke PT PP - ibukotakini.com

Ia mengacu pada Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 yang menegaskan pentingnya membuktikan adanya unsur kesengajaan atau niat jahat ketika hubungan hukum tersebut dimulai.

Dengan demikian, kegagalan memenuhi kewajiban bisnis pada tahap akhir perjanjian tidak dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan.

Business Judgment Rule Lindungi Direksi

Selain persoalan kriminalisasi sengketa bisnis, Hendra juga menyoroti perlindungan hukum bagi direksi perusahaan melalui prinsip Business Judgment Rule.

Prinsip tersebut dikenal dalam hukum perseroan sebagai perlindungan terhadap direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik dan untuk kepentingan perusahaan.

Hendra merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab direksi.

BACA JUGA:

Ahli Pidana: Penambahan Pasal Tanpa Pemberitahuan Bisa Gugurkan Dakwaan - ibukotakini.com

Menurut dia, keputusan direksi untuk mengambil langkah finansial dalam kondisi tertentu, termasuk menjual aset operasional guna memenuhi kewajiban perusahaan, tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai perbuatan pidana.

Perlindungan tersebut, kata dia, berlaku sepanjang keputusan bisnis diambil dengan iktikad baik, tidak mengandung benturan kepentingan pribadi, serta dilakukan secara rasional untuk menjaga atau menyelamatkan kepentingan perseroan.

“Keputusan bisnis harus dinilai berdasarkan konteks dan tujuan pengambilan keputusan, bukan semata-mata dari akibat yang muncul setelah keputusan tersebut diambil,” tulis Hendra.

Keyakinan Hakim Harus Didukung Alat Bukti

Hendra juga mengingatkan bahwa sistem pembuktian pidana di Indonesia menganut prinsip negatief wettelijk sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP.

Dalam sistem tersebut, putusan pemidanaan harus didasarkan pada keyakinan hakim yang diperoleh dari sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Karena itu, menurut Hendra, keyakinan hakim tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, termasuk dalam penyusunan dakwaan dan proses penyidikan.

BACA JUGA:

BUMN PT Adhi Commuter Properti (ADCP) Lolos dari Gugatan PKPU - ibukotakini.com

Penambahan atau penerapan konstruksi pidana yang tidak melalui proses penyidikan secara semestinya, menurut dia, dapat memengaruhi hak terdakwa untuk mengetahui dan membela diri terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Jaga Kepastian Hukum dan Iklim Investasi

Menurut Hendra, persoalan kriminalisasi sengketa bisnis tidak hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap individu yang berhadapan dengan proses hukum.

Lebih jauh, persoalan tersebut juga menyangkut kepastian hukum bagi dunia usaha dan iklim investasi di Indonesia.

Ia menilai lembaga peradilan, khususnya pada tingkat banding dan kasasi, memiliki peran penting dalam mengoreksi penerapan hukum dan menjaga batas antara sengketa perdata dengan tindak pidana.

BACA JUGA:

Anak Usaha Digugat PKPU, Wijaya Konstruksi Beri Penjelasan - ibukotakini.com

“Menjaga batas tegas antara hukum perdata korporasi dan hukum pidana bukan semata-mata soal membela seorang terdakwa, tetapi juga menjaga kepastian hukum dalam dunia usaha,” ujar Hendra.

Menurutnya, penegakan hukum pidana harus tetap menjadi instrumen untuk menangani perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana, bukan sebagai sarana penyelesaian sengketa kontraktual atau penagihan kewajiban bisnis.

Kepastian mengenai batas antara wanprestasi dan tindak pidana, serta penerapan prinsip Business Judgment Rule, dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam mengambil keputusan bisnis.***