Lahan Eks Puskib Akan Dijadikan Pusat UMKM Balikpapan
- Lahan tersebut sudah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) milik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), oleh karenanya aset ini tidak bisa dialihkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Kabar Ibu Kota
BALIKPAPAN - Lahan Eks Puskib yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah akan dijadikan central Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam waktu dekat.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan lahan tersebut sudah diserahkan kepada Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS) milik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), oleh karenanya aset ini tidak bisa dialihkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Sehingga, Akmal akan bersurat untuk meminta kepada Perusda MBS untuk bekerja sama dengan Perumda Kota Balikpapan, sehingga dapat menghasilkan keuntungan.
"Kita berharap nanti menjadi central UMKM disana, jadi UMKM Pemkot Balikpapan dan Provinsi bisa bekerjasama. Jadi kita bisa saling menguntungkan, bagi Balikpapan menguntungkan dan bagi pemerintah menguntungkan," jelasnya saat ditemui usai pembukaan Balikpapan Health Conference and Expo 2024, di Atrium Pentacity Mall, pada hari Kamis, 9 Mei 2024.
Pemerintah Provinsi Kaltim menyerahkan aset tersebut kepada Perusda MBS untuk bisa menghasilkan keuntungan. Namun, kerja sama MBS dengan pihak ketiga tidak berjalan lancar sehingga kontrak tersebut diputus. "Kita sudah putus dengan pihak ketiga," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Kepercayaan Konsumen, DKUMKMP Balikpapan Gelar Pelatihan HACCP - ibukotakini.com
- Jelang Rakernas Apeksi XVII-2024, Pemkot dan Forkopimda Balikpapan Gelar Rakor - ibukotakini.com
Oleh karenanya, Perusda MBS akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Balikpapan sehingga dapat bermanfaat bagi kedua belah wilayah. "Yang penting ada keuntungannya, karena memang pemerintah provinsi menyerahkan kepada MBS supaya bisa menguntungkan, kalau pun dikelola harus menguntungkan juga. Itulah aspek yang harus dilakukan," jelasnya.
Aset tersebut tidak dapat alihkan kepada Pemkot Balikpapan, hanya bisa dilakukan kerja sama, yang disebabkan aset tersebut sudah diserahkan kepada Perusda Provinsi Kaltim, yang mana sudah ada memiliki Peraturan Daerah (Perda).
"Kalau mau merubah harus dengan Perda lagi," katanya. ***