
Mayoritas Perkara Merger Telat Lapor, KPPU Ingatkan Pelaku Usaha
- Dari 82 perkara merger dan akuisisi yang disidangkan KPPU, 78 di antaranya terkait keterlambatan notifikasi
Tren
IBUKOTAKINI.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara tegas mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi kewajiban menyampaikan notifikasi atas transaksi penggabungan badan usaha (merger), peleburan (konsolidasi), serta pengambilalihan saham dan/atau aset yang telah memenuhi persyaratan.
Langkah ini krusial untuk mengawasi perubahan struktur pasar agar potensi praktik monopoli dapat dicegah sejak dini.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa kewajiban notifikasi tidak boleh dipandang sebelah mata atau sekadar dianggap sebagai formalitas urusan administratif perusahaan belaka.
“Notifikasi merger dan akuisisi merupakan bagian penting dari upaya menjaga persaingan usaha tetap sehat. Pelaporan yang tepat waktu dan didukung dokumen yang lengkap membantu KPPU mengawasi perubahan struktur pasar secara efektif, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif,” ucap Gopprera.
Urgensi kepatuhan tersebut terlihat jelas dalam rekam jejak penanganan perkara di institusi pengawas persaingan usaha ini. Sejak tahun 2000 hingga Oktober 2026, KPPU tercatat telah menangani total 553 perkara, yang mencakup 299 perkara persekongkolan tender, 82 perkara merger dan akuisisi, 51 perkara kemitraan, serta 121 perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dari ratusan perkara itu, KPPU telah menjatuhkan 438 putusan dengan akumulasi denda mencapai Rp4,18 triliun.
BACA JUGA:
Kasus Otomotif Digital, Tiga Perusahaan Teken Pakta Integritas KPPU - ibukotakini.com
Khusus untuk 82 perkara merger dan akuisisi yang sempat masuk ke meja sidang, mayoritas atau sebanyak 78 perkara berkaitan langsung dengan pelanggaran keterlambatan notifikasi, sementara empat perkara lainnya menyangkut penilaian menyeluruh atas transaksi.
Di sisi lain, total penerimaan notifikasi merger dan akuisisi oleh KPPU sejak 2010 hingga 6 Oktober 2026 telah menyentuh angka 1.912 laporan, di mana 119 notifikasi di antaranya masuk sepanjang tahun 2026 saja.
Sesuai regulasi yang berlaku, notifikasi wajib disampaikan kepada KPPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak suatu transaksi dinyatakan berlaku efektif secara yuridis.
Kewajiban ini berlaku bagi transaksi yang melampaui ambang batas (threshold) aset atau penjualan tertentu, memicu perubahan pengendalian, serta bukan merupakan transaksi antinentitas yang berafiliasi.
Beberapa poin penting yang kerap menjadi titik kekeliruan pelaku usaha meliputi:
- Penyelesaian Utang (Debt Settlement): Transaksi untuk melunasi utang tidak otomatis mengecualikan kewajiban notifikasi apabila mengakibatkan pengambilalihan saham dan perubahan pengendalian.
- Perhitungan Ambang Batas: Penilaian tidak hanya berpatokan pada besarnya nilai transaksi pembelian saham ala pasar modal, melainkan akumulasi nilai aset dan/atau penjualan gabungan (secara umum aset gabungan lebih dari Rp2,5 triliun atau penjualan gabungan di atas Rp5 triliun).
- Transaksi Lintas Negara (Foreign-to-Foreign): Aksi korporasi di luar negeri tetap wajib dilaporkan apabila memenuhi kriteria dan memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pasar di Indonesia.
BACA JUGA:
KPPU Putuskan Pertamina Hulu Rokan Tak Terbukti Bersekongkol Tender Geomembrane - ibukotakini.com
Guna menghindari risiko keterlambatan dan sanksi hukum, KPPU mengimbau para pelaku usaha untuk aktif memanfaatkan fasilitas konsultasi tertulis sebelum transaksi resmi berlaku efektif secara yuridis.
Melalui konsultasi ini, perusahaan bisa memperoleh kejelasan terkait tata cara penghitungan ambang batas, kelengkapan dokumen sesuai Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, hingga kepastian tenggat pelaporan.
Selain itu, perusahaan didorong untuk mengimplementasikan Program Kepatuhan Persaingan Usaha sebagai bagian dari standar tata kelola korporasi yang baik (good corporate governance).
Dengan perencanaan matang dan ketaatan pelaporan sejak dini, pelaku usaha dapat meminimalisir risiko hukum sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia. ***
