Menaker Ida Fauziah: UMP Wujudkan Hak Penghidupan yang Layak
- IBUKOTAKINI.COM - Upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja dan buruh.
Ekonomi
IBUKOTAKINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menanggapi kritikan pengusaha terhadap Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penentuan upah minimum pekerja 2023.
Ida Fauziah mengingatkan bahwa kebijakan upah minimum pada dasarnya merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Upah minimum ditetapkan pemerintah khususnya bagi mereka dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah minimum tersebut merupakan jaring pengaman untuk melindungi upah pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan pekerja dan buruh, sehingga akan berdampak terhadap produktivitas pekerjaan,” kata Iada Fauziah dalam pernyataan resmi Kemenaker, Sabtu 19 November 2022.
Meskipun demikian, menurut Ida, penetapan upah minimum juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan potensi penciptaan lapangan kerja baru, bagi angkatan kerja yang setiap tahun masuk ke pasar kerja.
BACA JUGA:
- https://ibukotakini.com/read/upah-murah-pekerja-proyek-ikn-jadi-sorotan-dprd
- https://ibukotakini.com/read/seribu-pekerja-di-balikpapan-terima-bantuan-peserta-bp-jamsostek-dari-komatsu
- https://ibukotakini.com/read/puan-kenaikan-sembako-harus-jadi-pertimbangan-upah-minimum-2023
Sebelum berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2021 terjadi disparitas atau kesenjangan upah minimum antar wilayah yang cukup tinggi.
“Kondisi tersebut berimplikasi bukan hanya pada aspek iklim usaha dan daya saing penciptaan lapangan kerja antar wilayah, namun juga pada akhirnya berkorelasi dengan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat,” papar Ida.
Melihat kondisi itu PP 36 2021 hadir dengan paradigma mereduksi disparitas upah minimum antar wilayah dengan harapan terjadi pemerataan penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja yang berkelanjutan dalam jangka waktu menengah dan Panjang.
“Saat ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid - 19 belum sepenuhnya pulih, diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.
Menurut Ida, untuk mengantisipasi hal itu, perlu menjaga struktur ekonomi melalui pemulihan daya beli atau konsumsi masyarakat. Salah satunya dengan penyesuaian upah minimum pekerja. ###