UMK Balikpapan 2024 Ditetapkan, Pengusaha Diminta Perhatikan Hal ini!
Ekonomi

Menaker Sampaikan Sinyal Kenaikan UMP Tahun 2023

  • IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah mengkaji tuntutan buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) sebesar 13 persen.
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan sinyal kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) tahun 2023. 

Penyesuaian upah minimum tersebut sebagai respons atas inflasi dan aspirasi buruh yang menuntut kenaikan UMP 13 persen pada tahun 2023.

"Sekarang dalam proses,” kata Ida Fuziah di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu 30 Oktober 2022. 

Menaker mengaku telah meminta Dirjen Ketenagakerjaan untuk mendengarkan aspirasi para buruh. 

“Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut," imbuhnya. 

Meski begitu, Ida enggan menjawab ditanya berapa besaran kenaikan UMP di tahun 2023. "Ada beberapa persen," sambung Ida.

Sebelumnya, Partai Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di 34 provinsi secara serempak pada Rabu (12/11). Khusus provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, aksi akan dipusatkan di Istana dengan melibatkan 50 ribu orang buruh.

BACA JUGA:

Sementara di 31 provinsi lainnya, aksi akan dilakukan di kantor gubernur masing-masing provinsi. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk menolak kenaikan harga bagan bakar minyak (BBM) hingga meminta kenaikan upah sebesar 13 persen.

“Inflasi yang terasa bagi kaum buruh adalah 3 komponen. Pertama, kelompok makanan, inflasinya tembus 5 persen. Kedua, transportasi naik 20-25 persen. Dan ketegori ketiga adalah kelompok rumah. Di mana sewa rumah naik 10-12,5 persen,” kata Said Iqbal.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen. Berdasarkan litbang Partai Buruh, pasca kenaikan BBM, inflasi tahun 2023 diperkirakan akan tembus di angka 7-8 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 4,8 persen.

“Kita ambil angka 7 persen untuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi katakanlah 4,8 persen. Angka itu dijumlah, totalnya 11,8 persen. Ini yang seharusnya menjadi dasar kenaikan upah. Pembulatan yang diminta adalah kenaikan upah 13 persen,” kata Iqbal di Jakarta. 

“Kenaikan upah sebesar ini juga memperhitungkan untuk menutup kenaikan inflasi pada kelompok makanan, perumahan, dan transportasi yang naik tinggi,” jelasnya.

Di Kalimantan Timur, proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) juga tengah dibahas antara perwakilan pengusaha melalui Apindo, perwakilan serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim. ###