Kejati Kaltim menahan mantan Kadistamben Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 15 April 2026. (Foto: Humas Kejati Kaltim)
Samarinda

Mengapa Mantan Kadistamben Kukar Ditahan Kejati Kaltim?

  • Ditahan di Rutan Samarinda Usai Jalani Pemeriksaan
Samarinda
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2010-2011 berinisial AS sebagai tersangka. 

AS ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kasus ini mencuat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Berdasarkan rilis resmi tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, AS diduga terlibat dalam penyimpangan penerimaan negara dari aset transmigrasi tersebut.

BACA JUGA:

Mantan Kadis Ketahanan Pangan Kutai Timur Terseret Kasus Korupsi RPU

Alasan Penahanan Mantan Kadistamben

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

"Terhadap tersangka AS, dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari terhitung mulai 15 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda," bunyi keterangan resmi Kejati Kaltim, Rabu (15/4/2026).

Penyidik membeberkan beberapa pertimbangan hukum di balik penahanan kilat ini, di antaranya:


  • Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
  • Kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.
  • Risiko tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA:

Temuan Minyakita Kurang Takaran, Polisi Telusuri Produsen

Dalam perkara ini, jaksa menjerat AS dengan pasal berlapis. 

Menariknya, penyidik sudah menyertakan pasal dari  UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru, disandingkan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka disangkakan Pasal 603 KUHP (Primair) dan Pasal 604 KUHP (Subsidair) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dengan ancaman hukuman berat.

BACA JUGA:

Negara Amankan Rp31,3 Triliun dari Kasus Hutan

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus PT JMB Group tersebut. ***