Awak media mengamati monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020
Ekonomi

OJK Dorong Perusahaan BUMN Melantai di Bursa

  • IBUKOTAKINI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya untuk melantai di Bursa Efek Ind
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya untuk melantai di Bursa Efek Indonesia atau go public. Pasalnya, hingga saat ini, jumlah perusahaan BUMN yang tercatat di pasar modal Indonesia baru sebanyak 23 perusahaan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen mengungkapkan penawaran saham di pasar modal bisa menjadi salah satu sumber pendanaan yang akan berdampak positif dan memperkuat stabilitas keuangan perusahaan. 

Hoesen mengatakan pemerintah juga telah menawarkan berbagai insentif bagi perusahaan BUMN yang mau go public. Salah satunya yakni penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh). 

"Selain itu pada akhirnya secara agregat peusahaan BUMN dapat memperkuat stabilitas dan ekonomi nasional, mengingat fungsingnya sebagai penyangga ekonomi nasionbal," kata Hosein dalam Sosialisasi Penawaran Umum di Pasar Modal kepada BUMN yang dikutip Tren Asia Media Berjejaring Ibukotakini.com, Selasa, 22 Maret 2022.

Kemudian, dengan bergabungnya BUMN di pasar modal, diharapkan BUMN dapat menjadi role model dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap pasar modal.

Pencapaian BUMN dari ASEAN Corporate Governance Scorecard yakni terdapat lima perusahaan yang termasuk dalam ASEAN Asset Class 2019. Kelimanya yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bank Mandiri (Persero) TbK (BMRI) dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR). 

"Ke depannya OJK berharap, capaian ini dapat diikuti oleh BUMN dan anak usaha BUMN yang lain, dengan terus melakukan improvement terhadap kinerja perusahaan. Terutama dalam meningkatkan standar tata kelola perusahaan terbuka, serta mempromosikan perusahaan tersebut sebagai perusahaan terbaik sebagai tempat berinvestasi di ASEAN," 

Sebagai regulator pasar modal, saat ini OJK tengah menerbitkan tata kelola perusahaan, antara lain penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembentukan serta pelaksanaan komite audit, pembentukan fungsi komite nominasi dan remunerasi, penunjukan sekretaris perusahaan, dan sebagainya.

Adapun kebijakan tersebut berfungsi sebagai perlindungan kepada investor sesuai dengan pasal IV Udang-Undang Pasar Modal, agar membentuk iklim yang kondusif dan dapat terkoordinasi dengan baik.