Optimalkan Penerimaan Negara, DJP dan Pemda 'Nyari Duit Bareng'
- IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kerja sama di bidang perpajakan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan daerah. Melalui
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kerja sama di bidang perpajakan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan daerah. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan Pemerintah Daerah (Pemda), negara akan menggali potensi pajak dari masyarakat.
Kesepakatan yang dilakukan secara daring itu diikuti 86 daerah yang terdiri dari pemerintah provinsi dan kota-kabupaten. Penjabat (Pj) Sekda Kaltim, Riza Indra Riadi mewakili gubernur, didampingi Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati dan Kepala KPP Pratama Samarinda, Ilir Emri Mora Singarimbun.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Kamis, 15 September 2022 secara serentak.
BACA JUGA:
"Kita harap melalui kerja sama ini penerimaan pajak di daerah dan pusat dapat terealisasi dengan tepat dan terus meningkat. Sehingga membantu pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Riza Indra Riadi dalam pernyataan resmi.
Riza pun bersyukur hingga akhir semester satu ini seluruh daerah, apalagi daerah penghasil SDA mendapatkan tambahan potensi penerimaan pajak mencapai Rp901 miliar. Sedangkan DJP hanya mendapatkan tambahan realisasi penerimaan pajak mencapai Rp63,68 miliar.
"Karena itu, kita bersyukur atas kerja sama ini. Sehingga bisa melakukan realisasi penerimaan pajak melalui kerja sama Kementerian Keuangan, dalam hal ini DJP dan DJPK," terang Riza dilansir Biro Adpim.
BACA JUGA:
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menjelaskan kerja sama akan mendukung pendataan penerimaan pajak antar daerah maupun pusat. Dengan begitu, akan mampu mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah dan pusat.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam pernyataannya mengungkapkan kerja sama tersebut sebagai periode keempat dan diikuti perwakilan daerah terbanyak.
"Bagaimana caranya kita gandengan, nyari duit bareng-bareng untuk negara dan untuk daerah. Selain itu kita gandengan apa sih kira-kira PAD yang bisa digali," kata Suryo.
Perjanjian kerja sama tersebut berisi tukar-menukar informasi dan peningkatan kapasitas dari para pelaku kegiatan yang dilakukan DJP, DJPK maupun pemerintah daerah.
BACA JUGA:
DJP sangat terbuka jika ada pertanyaan maupun masukan terkait optimalisasi pajak tersebut. Suryo berharap adanya kolaborasi untuk peningkatan kapasitas di masing-masing unit atau instansinya dalam upaya meningkatkan penerimaan negara.
"Kami memiliki sekitar 350 Kantor Pelayanan Pajak, 34 kantor wilayah di seluruh Indonesia dan insyaallah hampir setiap tempat kami memiliki konektivitas dengan daerah masing-masing. Kami sangat terbuka bagi kita untuk melakukan koordinasi komunikasi dan juga kebersamaan dalam peningkatan kapasitas masing-masing," ucap Suryo Utomo.
Suryo Utomo melanjutkan, pada waktu melakukan operasi pemungutan pajak ke daerah-daerah, sebetulnya subjek pajak daerah dan pusat itu sama.
BACA JUGA:
Ia mencontohkan satu di antaranya adalah hotel dan restoran. Hotel dan restoran pasti membayar pajak hotel dan restoran yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi disisi lain, hotel dan restoran juga terdapat subjek pajak untuk skala pusat.
Untuk itu ia berharap dengan kerja sama ini, dapat meningkatkan sinergi dalam optimalisasi pajak pusat dan daerah untuk pembangunan nasional.
"Jadi ini sebetulnya khususnya di Kementerian Keuangan Dirjen Pajak kepingin terus bergandengan tangan supaya yang kita lakukan sama-sama dalam arah dan tujuan yang sama yakni optimalisasi pajak," sebutnya.
Hadir juga dalam kegiatan itu Direktur Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluya serta Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto. ###