Suasana Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Jawaban Walikota Balikpapan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Politik

Paripurna Pendapat Akhir Fraksi, DPRD Soroti Perda IMTN

  • IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Perda tersebut b
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - DPRD Kota Balikpapan menyoroti pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Perda tersebut belum mampu menjadi solusi terhadap persoalan tumpang tindih lahan di Kota Minyak.   

“Ada satu catatan penting di dalam rapat, yakni Fraksi Gerindra menyoroti mengenai Perda IMTN yang belum menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan Stadion Batakan,” kata Wakil Ketua DPRD, Sabaruddin Panrecalle.

Pernyataan itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Jawaban Walikota Balikpapan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggaran (TA) 2021. 

Banyaknya tumpang tindih yang terjadi di Stadion Batakan dalam pembebasan lahan, sehingga menjadi multitafsir pada saat pengukuran dilakukan oleh pertanahan maupun IMTN.

“Kita tidak mau kecolongan seperti sebelum-sebelumnya bahwa pembebasan lahan di stadion Batakan itu belum tuntas,” sambungnya.

“Oleh karena itu, persoalan lahan Stadion itu harus segera dituntaskan. Dan proses pembuatan IMTN ketika mau dilegalkan maka mesti dilegalkan sendiri, supaya tidak ada pungutan-pungutan yang terjadi di Kota Balikpapan. Sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan juga,” kata politikus Gerindra ini.

Rapat tersbut dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Walikota Balikpapan Terhadap Jawaban Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Diikuti dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.

Sabaruddin menjelaskan, terkait Penyampaian Pendapat Akhir Terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2021, bahwa dari masing-masing Fraksi menyampaikan argumentasinya, disebabkan tidak optimalnya penggunaan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Kota Balikpapan, sehingga ada catatan khusus dari ketujuh fraksi.

“Tapi pada prinsipnya, ke semua Fraksi telah menyetujui pertanggung jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap APBD TA 2021,” ujar Sabaruddin usai Paripurna.