Investasi di sektor perkebunan menjadi salah satu pendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja di Kalimantan Timur. Foto: Ilustrasi
Ekonomi

Pemerintah Target Ekspor CPO Naik 13,5 Kali Lipat dari DMO

  • JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mengeluarkan sederet jurus baru untuk mendorong peningkatan harga Tandan
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mengeluarkan sederet jurus baru untuk mendorong peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani diatas Rp2.000 per kg.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah dengan menghapus pungutan ekspor dan meningkatkan rasio pengali hak ekspor terhadap pendistribusian minyak goreng dalam negeri atau kerap disebut dengan Domestic Market Obligation (DPO).

"Kami upayakan harga TBS di tingkat petani, terutama petani swadaya menjadi lebih baik. Setidaknya di atas Rp2.000 per kg," ujar Zulhas pada Rabu 3 Agustus 2022. 

Langkah ini diambil Zulhas untuk memperbesar kuota ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Mendag juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO dan CPO hingga 1:9 kali dari yang sebelumnya 1:7 kali. Adapun kebijakan ini sudah diterapkan sejak 1 Agustus 2022.

Baca juga:

Zulhas memaparkan dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan, harapannya perusahaan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO.

Strategi selanjutnya yang dikerahkan yaitu Kemendag melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan Bea Keluar (BK) terhadap ekspor komoditas CPO dan produk turunannya.

Penyesuaian ini awalnya sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. Termasuk pola perhitungan diubah Kemendag dengan tujuan memperoleh harga referensi yang lebih aktual mengikuti perkembangan harga CPO internasional.###