Pemkab Penajam Rekonstruksi Izin Usaha Perkebunan Sawit
- IBUKOTAKINI.COM – Rekonstruksi Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Bisnis
IBUKOTAKINI.COM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan rekonstruksi Izin Usaha Perkebunan (IUP) milik sejumlah perusahaan sawit di daerah itu.
Rekonstruksi IUP dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. “Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum dalam rangka pemanfaatan ruang sehingga ke depannya ini betul-betul sudah validasinya dilaksanakan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Alimuddin, baru-baru ini.
Rekonstruksi IUP diberikan kepada sejumlah perusahaan pemilik konsesi lahan sawit, yaitu PT Sukses Tani Nusa Subur, PT Waru Kaltim Plantation, PT Kebun Mandiri Sejahtera, PT Agro Indomas, PT Alam Permai Makmur Raya, PT Mega Hijau Bersama, PT Palma Asia Lestari Mandiri, dan PT Sagita Agro Kencana.
Alimuddin menambahkan, dengan rekonstruksi IUP tersebut menjadi bukti bahwa IUP yang telah dikeluarkan sudah sesuai dengan Hal Guna Usaha (HGU) dan realisasi tanam yang ada di masing-masing lokasi kebun di kabupaten PPU.
BACA JUGA:
- Pemprov Kaltim Mulai Kaji Perubahan Perda tentang Jalan Khusus Penngangkutan Batu Bara dan Sawit - ibukotakini.com
- Program Agrosolution Ciptakan Ekosistem Pertanian Yang Inklusif dan Kondusif - ibukotakini.com
- Dorong Komoditas Ekspor, Wamentan Kunjungi Balikpapan - ibukotakini.com
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Hamdam menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Izin Usaha Perkebunan (IUP) hasil rekonstruksi kepada PT Sukses Tani Nusa Subur, Rabu, 4 Januari 2023.
Hamdam mengapresiasi DPMPTSP PPU yang telah melakukan rekonstruksi terhadap IUP perkebunan kelapa sawit.
Menurut Hamdam, rekonstruksi IUP telah sesuai dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Kebijakan Satu Peta Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).
“Kebijakan satu peta merupakan salah satu aksi pencegahan korupsi yang diamanahkan oleh Presiden Joko Widodo untuk didorong dalam STRANAS PK sejak tahun 2019. Pelaksanaan kebijakan satu peta tersebut bertujuan untuk mendorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” ujar Hamdam sebagaimana dikutip dalam pernyataan resmi, Sabtu, 7 Januari 2023.
Hamdam berharap dengan telah dilaksanakannya rekonstruksi IUP ini, dapat mendorong akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PPU.
"Tentunya ini adalah harapan kita setelah dilaksanakannya rekonstruksi IUP ini akuntabilitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten PPU akan semakin terdorong, " ucapnya. ###