Pemkot Balikpapan Terapkan Sanksi dalam Operasi Yustisi Sampah
Balikpapan

Pemkot Balikpapan Terapkan Sanksi dalam Operasi Yustisi Sampah

  • Melalui operasi yustisi ini, Pemkot berharap kesadaran warga semakin meningkat
Balikpapan
Muhammad

Muhammad

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mulai menggelar Operasi Yustisi Sampah sejak awal September hingga Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan operasi yustisi sebelumnya hanya sebatas teguran, namun pada 2025 mulai diterapkan sanksi bagi pelanggar.

“Insya Allah, sudah mulai kita terapkan sanksi sesuai aturan perda,” katanya saat dijumpai Selasa 9 September 2025.

Dalam perda tersebut, setiap orang maupun badan usaha diwajibkan memilah dan mengelola sampah dari sumbernya sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS). 

Pemerintah juga menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tiap kecamatan sebelum residu masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

BACA JUGA:

Pemkot Balikpapan Anggarkan Rp45 Miliar Revitalisasi Pasar Inpres - ibukotakini.com

Sudirman menjelaskan, sanksi terberat diberikan kepada pelanggar yang membuang sampah lebih dari 1 meter kubik ke TPS, atau membuang ke saluran drainase maupun sungai. 

“Itu bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta atau kurungan badan tiga bulan melalui tipiring,” jelasnya.

Selain itu, sanksi berjenjang mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda Rp100 ribu juga diberlakukan.

Ia mengakui keterbatasan personel pengawasan, sebab jumlah petugas kebersihan hanya sekitar 500 orang. 

Karena itu, pengawasan melibatkan masyarakat dari tingkat RT, kelurahan, hingga partisipasi warga.

Melalui operasi yustisi ini, Pemkot berharap kesadaran warga semakin meningkat sehingga permasalahan sampah dapat tertangani dari hulu hingga hilir. ***