Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud memimpin rapat paripurna pencabutan tiga Raperda. Foto: Biro Adpim.
Politik

Raperda Reklamasi Tambang Dicabut, Pemprov Apresiasi DPRD Kaltim

  • IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menyetujui pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) menyetujui pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, serta Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.

Pencabutan dua perda tersebut merupakan usulan dari pemerintah daerah. Selain pencabutan rancangan peraturan daerah, DPRD juga menyepakati perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim, Syirajudin mengapresiasi keputusan dewan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-42 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim, Selasa 4 Oktober 2022.

Mewakili Pemprov Kaltim, Syirajudin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim, tentang perubahan Perda Provinsi Kaltim No.9 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim.

Pencabutan Perda Provinsi No.8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan pencabutan Perda Provinsi Kaltim No.14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah.

BACA JUGA:

"Kami apresiasi pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kaltim, yang menyetujui perubahan tiga buah Ranperda Pemprov Kaltim, yang sebelumnya telah kita usulkan pada Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kaltim tanggal 21 September 2022 lalu,” sebut Syirajudin, kepada Tim Publikasi Biro Adpimprov Kaltim, usai menghadiri Rapat Paripurna ke-42 DPRD Provinsi Kaltim.

Sebelumnya, masing-masing juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kaltim, dimulai fraksi Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat-Nasdem, menyampaikan pandangan umum terkait tiga buah Ranperda Provinsi Kaltim, dan menyetujui pencabutan dua Ranperda yaitu pencabutan Perda Provinsi No.8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang, dan pencabutan Perda Provinsi Kaltim No 14 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, termasuk perubahan Perda Provinsi Kaltim No 9 tahun 2019 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemprov Kaltim.

Selain menyetujui perubahan dan pencabutan dua Ranperda, fraksi-fraksi DPRD Kaltim juga memberikan masukan, catatan serta pertanyaan yang harus dijawab oleh Pemprov Kaltim pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim selanjutnya, bahkan dalam rapat pembahasan dua Ranperda Pemprov Kaltim akan dibahas pada komisi DPRD masing-masing.

Rapat Paripurna ke42 DPRD Provinsi Kaltim, dihadiri pimpinan DPRD Kaltim, wakil ketua dan anggota DPRD Kaltim, Forkopimda, kepala OPD dan Biro Setdaprov Kaltim. ###