Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung
Kabar Ibu Kota

Revisi Perda IMTN, DPRD Libatkan Pemangku Kepentingan

  • IBUKOTAKINI.COM – Kaji revisi IMTN, DPRD Balikpapan akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Salah satu langkah awal rencana revisi tersebut, DPRD melalui
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kaji revisi IMTN, DPRD Balikpapan akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan. Salah satu langkah awal rencana revisi tersebut, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat dengar pendapat. 

Rapat dengar pendapat melibatkan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dan kecamatan Kota Balikpapan. Pasalnya, perda IMTN menjadi krusial dan penting yang menjadi prioritas, karena melihat situasi perkembangan terkait persoalan pertanahan di Balikpapan, khususnya terkait masalah IMTN, Segel dan Sertifikat.

“Mau kami luruskan. Kami belum mendapatkan kesimpulan apa-apa, paling tidak kita eksplore persoalan yang terjadi di masyarakat khususnya ditingkat kecamatan dan DPPR yang kemudian nanti kami akan tingkatkan diskusi dengan melibatkan pemangku kepentingan,” Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, Kamis (20/1/2022).

Andi Arif mengungkapkan, Perda IMTN nantinya bisa saja direvisi atau bahkan dicabut sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di masyarakat. Untuk itu diperlukan kajian yang mendalam antara Bapemperda dengan Pemerintah Kota (Pemkot). 

Baca juga:

"Kami ingin membuat regulasi yang baik yang benar, dalam rangka untuk mempermudah masyarakat, meringankan masyarakat," terangnya.

Di sisi lain, penata kelolaan tentang persoalan pertanahan di Balikpapan oleh Pemerintah Kota dalam rangka kepastian hukum dan menjamin investasi masyarakat dan butuh kepastian hukum.

Nantinya, kajian revisi perda IMTN akan terus ditingkatkan dengan mengundang berbagai pihak yang berkepentingan seperti Pemkot dan Badan Pertanahan Balikpapan (BPN). "Kami sangat butuh sinergitas pemkot degan BPN," ujarnya.