Perusahaan plat merah bidang kontruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) berhasil mendapatkan kontrak baru senilai Rp1,4 Triliun untuk proyek pembangunan pabrik pupuk PUSRI IIIB yang dimiliki oleh PT Pupuk Sriwidjaja di Palembang, Sumatra Selatan.
Ekbis

Saham Disuspensi, Adhi Karya (ADHI) Belum Bayar Bunga Obligasi Rp60,8 Miliar

  • Tunda Pembayaran Bunga Obligasi Seri B dan C
Ekbis
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau melakukan suspensi perdagangan seluruh efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan kode saham ADHI, mulai sesi pre-opening pada Senin, 24 Agustus 2026.

Suspensi dilakukan setelah Adhi Karya menunda pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan Seri C yang seharusnya dibayarkan pada 24 Agustus 2026.

Dalam pengumuman Nomor Peng-SPT-00017/BEI.PP2/08-2026, BEI menyebut penundaan pembayaran bunga obligasi tersebut mengindikasikan adanya permasalahan terhadap kelangsungan usaha perseroan.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) di seluruh pasar,” demikian pengumuman BEI, yang ditandatangani Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. Senin (24/8/2026).

BACA JUGA:

Saham Disuspensi Adhi Karya (ADHI) Belum Bayar Bunga Obligasi Rp60,8 Miliar - ibukotakini.com

Suspensi perdagangan efek ADHI berlaku hingga pengumuman lebih lanjut dari BEI.

ADHI Tunda Pembayaran Bunga Obligasi Seri B dan C

Penundaan pembayaran tersebut mencakup bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dengan kode ADHI03BCN3 serta Seri C dengan kode ADHI03CCN3.

Keputusan BEI didasarkan antara lain pada surat Adhi Karya tertanggal 21 Agustus 2026 mengenai kesiapan dana pembayaran bunga obligasi yang jatuh tempo.

Selain itu, BEI juga merujuk surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penundaan pembayaran bunga kedua seri obligasi tersebut.

BACA JUGA:

Utang BUMN Properti PT Adhi Commuter Property (ADCP) Capai Rp1,13 Triliun - ibukotakini.com

BEI menilai penundaan pembayaran bunga yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026 menjadi indikasi adanya persoalan yang perlu diperhatikan terkait kelangsungan usaha perusahaan.

ADHI Akui Belum Mampu Bayar Bunga Obligasi Rp60,8 Miliar

Manajemen Adhi Karya menyatakan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan C senilai Rp60,8 miliar yang jatuh tempo pada 24 Agustus 2026.

Perseroan telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 6 Agustus 2026. Dalam rapat tersebut, Adhi Karya mengusulkan perubahan dan/atau penundaan jadwal pembayaran bunga ke-17, ke-18, dan ke-19.

Namun, RUPO belum dapat mengambil keputusan karena belum mencapai kuorum persetujuan.

Adhi Karya selanjutnya berencana kembali menggelar RUPO pada 11 September 2026 bersama wali amanat dan para pemegang obligasi untuk membahas langkah penyelesaian kewajiban tersebut.

BACA JUGA:

Kriminalisasi Bisnis Ancam Kepastian Hukum - ibukotakini.com

Saat ini, perseroan juga tengah menjalankan restrukturisasi dan penyehatan fundamental perusahaan. Langkah itu mencakup penguatan bisnis inti, program divestasi, penataan keuangan, peningkatan efisiensi, serta berbagai upaya penyehatan keuangan.

BEI meminta seluruh pihak terkait dan investor untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Adhi Karya terkait perkembangan kondisi dan penyelesaian kewajibannya.***