
Satgas PKH Ambil Alih 111,71 Hektare Tahura Bukit Soeharto
- Tambang Ilegal Didenda Rp147,3 Miliar
Kabar Ibu Kota
IBUKOTAKINI.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih 111,71 hektare kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang ditemukan terkait aktivitas tambang ilegal.
Penertiban kawasan hutan yang berada di sekitar wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) itu dilakukan pada Senin (31/8). Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi kawasan hutan sekaligus menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan konservasi.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kuntadi memimpin operasi tersebut bersama Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, unsur Bareskrim Polri, serta Komandan Satgas Penertiban Tambang Ilegal Mayjen TNI Edwin.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penindakan dilakukan setelah tim melakukan investigasi dan validasi dokumen sejak Oktober 2025.
BACA JUGA:
Prabowo Pasang Badan untuk Satgas PKH: Mengancam Presiden! - ibukotakini.com
Dari hasil pemeriksaan, Satgas menemukan aktivitas PT Singlurus Pratama yang dinilai melakukan penguasaan kawasan konservasi secara non-prosedural.
“Total luas areal yang terdampak pelanggaran ini mencapai 111,71 hektare,” kata Barita.
Dari total luasan tersebut, sebanyak 105,37 hektare telah dikuasai Satgas. Sementara itu, 5,60 hektare merupakan jalan masyarakat dan 0,75 hektare berupa lahan lainnya.
Selain mengambil alih kawasan, pemerintah juga mengenakan potensi denda administratif terhadap korporasi tersebut. Nilainya mencapai Rp147.310.621.000.
BACA JUGA:
FPKS Kaltim Pertanyakan Transparansi Harga TBS - ibukotakini.com
Barita menegaskan, penertiban kawasan hutan di sekitar IKN menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan penyangga ibu kota baru dari aktivitas yang merusak lingkungan.
Menurut dia, penindakan tersebut juga sejalan dengan visi IKN sebagai smart forest city yang mengedepankan kelestarian lingkungan.
“Langkah ini krusial demi menjaga visi IKN sebagai smart forest city yang bersih dari praktik-praktik serakah korporasi,” ujarnya.
Wajib Reklamasi dan Reforestasi
Selain penagihan denda, Satgas PKH mewajibkan pihak yang bertanggung jawab melakukan pemulihan kawasan terdampak.
BACA JUGA:
Kejati Kaltim Hentikan Penuntutan 4 Perkara Pidana - ibukotakini.com
Pemulihan mencakup reklamasi lubang tambang dan reforestasi untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan yang rusak.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi potensi dampak lingkungan, termasuk erosi, banjir, serta pencemaran akibat air asam tambang di wilayah Kutai Kartanegara.
Penertiban Tahura Bukit Soeharto tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Perpres tersebut menjadi dasar pelaksanaan sejumlah langkah pemerintah dalam penertiban kawasan hutan, termasuk penataan kembali penguasaan kawasan hutan, penagihan denda kepada korporasi, serta pemulihan aset negara.
BACA JUGA:
Pemkab Kutim Tetapkan Jalan Simono sebagai Lokasi Sekolah Rakyat - ibukotakini.com
Satgas PKH menyatakan proses penindakan dilakukan berdasarkan data dan kajian yang telah diverifikasi. Pemerintah juga menegaskan penertiban ditujukan terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan tidak dimaksudkan untuk mengganggu kegiatan korporasi yang menjalankan usaha sesuai ketentuan.
“Ke depan, proses hukum lanjutan terhadap temuan ini akan terus dikembangkan bersama kementerian/lembaga terkait demi menegakkan kedaulatan hukum secara menyeluruh,” kata Barita.***
