Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan salah satu lembaga yang diakui undang-undang untuk menjalankan fungsi pengawasan serta aspirasi masyarakat desa. Foto: Ilustrasi
Kabar Ibu Kota

Sekda Pemkab PPU Minta BPD Sinergi dengan Pemerintah Desa

  •   IBUKTAKINI.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan sinergi d
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar, meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melakukan sinergi dengan pemerintah desa dalam mendorong pembangunan.

Pernyataan itu disampiakan Tohar saat melantik Badan Permusyawaratan Desa (badaBPD) Desa Bangun Mulya Kecamatan Waru yang terpilih dalam pemungutan suara anggota BPD masa bakti 2022-2028, Kamis 20 Oktober 2022. 

Tohar ia menyebut pelantikan dalam sumpah janji jabatan akan menambah semangat baru dalam mengemban amanah serta tanggung jawab dalam pelayanan dan pengawasan oleh para badan permusyawaratan desa di tingkat pemerintahan desa.

Ia juga menekankan adapun tugas pokok dan fungsi BPD sendiri juga sudah jelas tertuang dalam Permendagri No.110 Tahun 2016, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

"Peran BPD sangatlah dibutuhkan sebagai mitra yang seimbang bagi Pemerintah Desa. Seperti halnya dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam setiap program kerja desa, guna pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan desa," kata Tohar dalam pernyataan resmi Humas PPU. 

BACA JUGA:

Tohar juga menerangkan BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga kedudukan sangat erar dengan kepala desa dalam fungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan. Sambungnya

Lanjut, Ia juga mengatakan BPD sebagai lembaga formal juga mempunyai peran strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga.

Oleh karenanya, kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang sering terjadi akibat kesenjangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.

"Kepada anggota BPD kiranya aktif dalam menggali informasi dan menjalin komunikasi, baik dengan warga masyarakat, sesama anggota BPD, Pemerintah Desa, maupun aparat Kecamatan atau Kabupaten, sehingga dapat menjalankan fungsi sebagai penyerap, penampung dan penyalur aspirasi yang baik.

Laksanakanlah tugas dengan penuh tanggung jawab dan pelajari serta pahami betul tugas dan fungsi BPD," pungkasnya. ###