
Tak Perlu Muter Kementerian, Bahlil Siapkan Izin Migas Satu Pintu
- Pajak Eksplorasi Juga Dipangkas
Politik
IBUKOTAKINI.COM - Pemerintah menyiapkan perubahan dalam tata kelola hulu minyak dan gas bumi (migas) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Salah satu poin utamanya adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) yang memiliki kewenangan mengurus perizinan secara satu pintu untuk memangkas proses birokrasi yang selama ini menghambat eksplorasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, proses perizinan yang harus melewati sejumlah kementerian membuat kegiatan eksplorasi migas membutuhkan waktu lebih lama. Kondisi ini dinilai menghambat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam memulai kegiatan pengeboran.
"Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama," kata Bahlil saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut Bahlil, kewenangan BUK dalam RUU Migas akan mencakup pengurusan perizinan sehingga prosesnya dapat diselesaikan melalui satu pintu. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi investor yang ingin menanamkan modal di sektor hulu migas.
BACA JUGA:
Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas, kata Bahlil, telah mencapai sekitar 90 persen.
"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear," ujarnya.
Pajak Eksplorasi Migas Bakal Dirancang Lebih Ringan
Selain menyederhanakan perizinan, pemerintah juga menyiapkan skema keringanan pajak untuk kegiatan eksplorasi migas. Bahlil mencontohkan, kewajiban pajak dapat diringankan selama kontraktor masih melakukan eksplorasi dan belum memperoleh hasil produksi.
Dengan skema tersebut, beban kontraktor pada tahap pencarian cadangan migas diharapkan tidak terlalu besar. Kewajiban pembayaran tetap berlaku ketika kegiatan sudah menghasilkan.
BACA JUGA:
Jalan Desa Masih Tanah, Wagub Kutim Pertanyakan CSR Migas - ibukotakini.com
"Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita," kata Bahlil.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah menciptakan iklim investasi hulu migas yang lebih menarik. Sebab, eksplorasi membutuhkan modal besar dan memiliki risiko kegagalan dalam menemukan cadangan yang ekonomis untuk diproduksi.
Meski demikian, ketentuan teknis mengenai bentuk dan mekanisme keringanan pajak tersebut masih perlu dipastikan melalui pembahasan RUU Migas.
Kontraktor Diminta Segera Produksi
Di sisi lain, Bahlil meminta kontraktor yang telah menyelesaikan eksplorasi dan mengantongi persetujuan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) segera merealisasikan proyeknya.
BACA JUGA:
Bupati PPU Mudyat Noor Raih Penghargaan SKK Migas - ibukotakini.com
Langkah tersebut diperlukan agar temuan cadangan migas dapat segera dikembangkan menjadi produksi yang berkontribusi terhadap peningkatan lifting minyak dan gas nasional.
Pemerintah berupaya meningkatkan produksi migas domestik sekaligus menekan ketergantungan terhadap impor energi. Penyederhanaan perizinan dan pemberian insentif pada tahap eksplorasi menjadi bagian dari strategi tersebut.
Jika masuk dalam ketentuan final RUU Migas, skema perizinan satu pintu dan keringanan pajak eksplorasi berpotensi mengubah proses investasi hulu migas. Namun, dampaknya terhadap kecepatan proyek dan peningkatan produksi akan bergantung pada aturan pelaksanaan serta realisasi investasi di lapangan.***
