Dishub Balikpapan Tetapkan Tarif Balikpapan City Trans, Segini Besarannya!
Balikpapan

Tarif Balikpapan City Trans Belum Ditetapkan

  • Hingga kini Dinas Perhubungan Kota Balikpapan belum menerima informasi tarif terbaru, untuk angkutan umum Balikpapan City Trans (BCT) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Balikpapan
Niken Sulastri

Niken Sulastri

Author

IBUKOTAKINI.COM – Hingga kini Dinas Perhubungan Kota Balikpapan belum menerima informasi tarif terbaru, untuk angkutan umum Balikpapan City Trans (BCT) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Dishub Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra, menegaskan belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai tarif yang akan diberlakukan.

"Memang sudah ada kabar bahwa tarifnya sudah ditentukan, namun kami belum menerima detailnya. Setelah itu, baru akan dibuatkan Surat Keputusan (SK)," katanya Jumat (13/12/2024).

Menurutnya, tarif untuk BCT seharusnya sudah ditetapkan sejak Oktober 2024 lalu. Namun, Dishub Balikpapan mengusulkan agar BCT tetap digratiskan hingga Desember sebagai bentuk subsidi untuk masyarakat selama enam bulan.

BACA JUGA:

UMP Kaltim 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Berlaku 1 Januari 2025 - ibukotakini.com

"Kami sudah menyiapkan draftnya, namun penentuan tarif tetap berada di tangan Kemenhub berdasarkan kajian mereka," jelas Edo sapaan karibnya.

Pihaknya nantinya akan menerima surat dari Kemenhub yang menyatakan tarif baru akan mulai diterapkan. Setelah itu, Dishub akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota untuk menetapkan tarif BCT yang berlaku.

Dia juga mengakui bahwa keberadaan BCT sempat memicu keluhan dari sejumlah sopir angkot yang merasa terganggu dengan keberadaan BCT. 

"Sudah ada keluhan dari sopir angkot mengenai BCT, tetapi Pemkot memang berkewajiban menyediakan fasilitas transportasi untuk masyarakat," tukasnya. ***