UMP 2023 Kaltim Ditetapkan Berdasarkan Pemenaker 18 Tahun 2022
- IBUKOTAKINI.COM - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.201.396,04, atau mengalami kenaikan Rp 188.899 dari upah sebelumnya.
Ekonomi
IBUKOTAKINI.COM – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 3.201.396,04.
Penetapan UMP 2023 disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.
SK tersebut diteken Gubernur Kaltim pada tanggal 25 November 2022. Kemudian disusul dengan Pengumuman Gubernur Kaltim Nomor 561/11854/2187-IV/B.Kesra Tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Senin, 28 November 2022.
UMP sebesar Rp 3,2 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimu ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
BACA JUGA:
- Antisipasi Kebingungan Penetapan UMP 2023, Apindo Kaltim Gelar Rakor - ibukotakini.com
- Gapki Kaltim Minta Gubernur Penetapan UMP 2023 Tak Pakai Permenaker 18 - ibukotakini.com
“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP sebagaimana yang telah ditetapkan pada UMP 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” bunyi SK Gubernur Kaltim Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan UMP 2023.
Besaran UMP 2023 ini naik sebesar Rp 186.899 atau 6,20 persen dibandingkan dengan UMP 2022 sebesar Rp 3.014.497.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan, perhitungan UMP 2023 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur terkait indikator perhitungan UMP.
BACA JUGA:
- Begini Rumus UMP 2023 Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022 - ibukotakini.com
- Tolak Permenaker 18 tentang penetapan UMP 2023, Apindo Akan Gugat Kepala Daerah - ibukotakini.com
Adapun proses perhitungan UMP berdasarkan Permenaker 18/2022 difokuskan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa.
Nilai alfa, jelas Rozani, menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Dimana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30.
“Kenaikan UMP ini, kita harapkan dapat menjaga kemampuan daya beli pekerja lokal di tengah kondisi ekonomi saat ini,” pungkas Rozani. ###