Proyek Pengendalian Banjir DAS Ampal Dikebut, Jalan MT Haryono Depan Global Sport Ditutup Sementara, Kamis (26/1/2023) (Foto: ibukotakini.com)
Advertorial

Usulan Putus Kontrak Proyek Normalisasi DAS Ampal, Komisi III DPRD Balikpapan Hanya Menyarankan

  • IBUKOTAKINI.COM - Pekerjaan proyek penanganan banjir dengan melakukan upaya normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal masih menjadi sorotan publik
Advertorial
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM - Pekerjaan proyek penanganan banjir dengan melakukan upaya normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal masih menjadi sorotan publik.

Utamanya, proyek pengerjaan yang berada di depan Global Sport, Jalan MT Haryono. Mengingat, penutupan jalan yang dilakukan di titik tersebut harus kembali diperpanjang hingga 20 Februari 2023.

Hal tersebut dikarenakan estimasi waktu yang diberikan kontraktor pelaksana, PT. Fahreza Duta Perkasa tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan dan fakta progres pekerjaan di lapangan.

Menanggapi permasalahan yang terus muncul pada pekerjaan proyek ini, Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qodri mengaku telah mengusulkan pemutusan kontrak kepada Pemerintah Kota Balikpapan.

Usulan pemutusan kontrak pun bahkan telah mencuat sejak akhir tahun 2022 lalu. Namun demikian, Alwi cukup mengerti pemutusan kontrak tidak bisa dilakukan dengan semudah yang dibayangkan.

"Apabila nantinya (proyek) juga tidak bisa dilaksanakan atau tidak sesuai dengan yang diharapkan, kami meminta Pemkot harus bertindak tegas," tanggapnya ketika ditemui di Kantor Komisi III DPRD Balikpapan baru-baru ini.

BACA JUGA:

Ia menyebut, pihaknya yang juga melakukan pengawasan pada proyek ini memang hanya dapat menyarankan atau mengusulkan pengambilan keputusan. Keputusan pemutusan hubungan kontrak ini tetap berada pada kewenangan Pemkot Balikpapan.

"Pemerintah Kota mungkin banyak pertimbangannya, karena mengingat putus kontrak ini kan ribet juga dan tidak semudah yang kita bayangkan," sebutnya.

Menurutnya, pemutusan kontrak secara pasti bisa dilakukan jika kontraktor benar-benar tidak memiliki progres atau proyek dikatakan mandeg/stop secara total.

"Putus kontrak itu (bisa dilakukan) kalau sudah tidak ada progres atau benar-benar mandeg/stop pekerjaannya, tapi kalau masih mau kerja, masih mau berusaha ya saya rasa kesempatan itu bisa diberikan," pungkasnya. ###

 

Penulis: Niken Dwi Sitoningrum