Ilustrasi
Politik

UU HKPD Disahkan, Pajak dan Retribusi Berubah

  • IBUKOTAKINI.COM – Dulu ada pajak hotel, pajak restoran, sekarang hanya pajak barang dan jasa.
Politik
Redaksi

Redaksi

Author

SAMARINDA, IBUKOTAKINI.COM – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) berdampak terhadap sejumlah peraturan perundangan di bawahnya. 

Pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan serta telaah produk hukum yang tidak sesuai atau bertentangan dengan UU HKPD.  

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni memerintahkan Biro Hukum melakukan pemetaan dan review produk hukum daerah, yang terdampak UU HKPD

“Pasca terbitnya UU HKPD, salah satu isu yang dihadapi, yaitu melakukan penyesuaian regulasi terkait produk hukum daerah yang berkaitan keuangan daerah,” kata Sri Wahyuni sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Pemprov Kaltim. 

Karenanya, dia menilai tepat jika UU tersebut menjadi salah satu pembahasan pada pertemuan tahunan jajaran biro hukum dan bagian hukum kabupaten/kota se-Kaltim sehingga dapat segera direspon daerah.

BACA JUGA:

“Karena kita diberi tenggat waktu dua tahun setelah UU ini ditetapkan, produk hukum daerah sudah harus mengikuti,” ujarnya.

Salah satu perubahan mendasar yang harus segera disesuaikan, menurut dia, terkait pajak dan restribusi, dimana tidak terdapat lagi pajak dengan nomenklatur yang berbeda.

“Contohnya, dulu kita kenal ada pajak hotel, pajak restoran. Tetapi sekarang menjadi satu yaitu pajak barang dan jasa,” imbuhnya.

Terkait itu, dia pun mengingatkan, jangan sampai nantinya UU baru sudah tidak menyebutkan adanya pungutan pajak hotel dan restoran, tetapi daerah masih melakukan pungutan, dengan dasar peraturan daerah yang belum menyesuaikan dengan UU yang baru.

“Hal itu tentu bisa menjadi polemik kawan-kawan di dunia usaha,” kata Sri Wahyuni.

Selain itu, Sri Wahyuni berharap jajaran biro hukum dan bagian hukum di kabupaten/kota melakukan penataan kembali produk-produk hukum di daerahnya, agar dapat merespon isu keberadaan IKN yang saat ini pembangunannya mulai berjalan. 

Sehingga kabupaten dan kota di Kaltim sebagai daerah penyangganya dapat berkontribusi dan berdampak pada kemajuan masing-masing daerah. ###