Yosep Udau Komitmen terhadap Perda Penanggulangan Kebakaran di Kutim
- Kekurangan tenaga kerja di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) akibat pembatasan rekrutmen pegawai honorer.
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Yosep Udau, menegaskan komitmennya untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan terkait penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
Ia menyuarakan keprihatinannya terhadap kekurangan tenaga kerja di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) akibat pembatasan rekrutmen pegawai honorer.
“Kondisi ini membuat mereka kesulitan dalam menghadapi situasi darurat,” ujar Yosep saat diwawancarai pada Jumat 22 November 2024.
Menurut Yosep, saat ini Damkar hanya mengandalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengatasi kekurangan personel.
“Mereka hanya bisa memanfaatkan pegawai yang sudah ada, seperti PPPK dan PNS. Itu saja yang bisa diandalkan saat ini,” jelasnya.
Untuk mengatasi kendala ini, sebelum pengesahan Perda pada 11 November 2024, Damkar telah memulai pelatihan khusus bagi anggotanya. Pelatihan ini, kata Yosep, bertujuan meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi berbagai situasi darurat.
BACA JUGA:
DPRD Kutim Dorong Hilirisasi SDA dan Pemerataan Infrastruktur dalam RPJPD 2045 - ibukotakini.com
“Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan mereka siap menghadapi berbagai situasi,” tambahnya.
Setelah pengesahan Perda, Yosep menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan dinas terkait untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini.
“Kami siap memberikan dukungan penuh dan memfasilitasi apa pun yang dibutuhkan oleh Damkar untuk menjalankan tugas mereka,” tegas Yosep.
Ia juga menyoroti perlunya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi bahaya kebakaran.
“Jika mereka membutuhkan sosialisasi di lapangan atau fasilitas tambahan, kami akan siap membantu. Jika ada usulan yang diajukan dalam APBD, kami akan mendukungnya,” ujarnya.
Dengan adanya Perda ini, Yosep berharap Dinas Pemadam Kebakaran di Kutim dapat beroperasi lebih efektif dan responsif dalam menghadapi insiden kebakaran.
“Kita berharap Perda ini tidak hanya meningkatkan kapasitas Damkar, tetapi juga memberikan rasa aman bagi masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya. (Adv)