Tujuan pembentukan UPTD adalah sebagai pengoptimalan dalam pengelolaan pasar itu sendiri. Sementara saat ini pengelolaan pasar melalui Unit Pelayanan Pasar (UPP).
Tujuan pembentukan UPTD adalah sebagai pengoptimalan dalam pengelolaan pasar itu sendiri. Sementara saat ini pengelolaan pasar melalui Unit Pelayanan Pasar (UPP).