Perda Bantuan Hukum

DPRD Kaltim melakukan sosialisasi Perda bantuan hukum gratis kepada masyarakat. Foto: Sekretariat DPRD Kaltim
IBUKOTAKINI.COM – Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 mengatur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim secara cuma-cuma