IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah resmi menerapkan tarif baru untuk pajak pertambahan nilai atau PPn sebesar 11% dari sebelumnya 10%. Pemberlakuan tarif baru ini dimul
IBUKOTAKINI.COM—Pemerintah resmi menerapkan tarif baru untuk pajak pertambahan nilai atau PPn sebesar 11% dari sebelumnya 10%. Pemberlakuan tarif baru ini dimul