Program BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diperuntukkan kepada Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Program BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diperuntukkan kepada Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).