
ASN Lain Boleh Iri! Pemkab Kutim Bahas Kenaikan Tunjangan 35 Persen
- Belanja Pegawai Kutim Masih 27,75 Persen
Kutai Timur
IBUKOTAKINI.COM – Di tengah sejumlah pemerintah daerah berhitung ketat akibat tekanan fiskal dan penyesuaian transfer ke daerah, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membuka pembahasan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Besaran kenaikan TPP ASN Kutim yang tengah dibahas mencapai sekitar 35 persen dibandingkan tunjangan yang diterima saat ini.
Namun, rencana tersebut belum menjadi keputusan final. Pemkab Kutim masih menghitung kemampuan keuangan daerah sebelum menetapkan besaran TPP dalam APBD 2027.
Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, mengatakan kondisi belanja pegawai yang masih berada di bawah batas maksimal menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam membahas kebijakan tersebut.
Menurut Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
BACA JUGA:
DBH Seret, Mahyunadi Lirik Pajak Bumi dan Bangunan - ibukotakini.com
“Belanja pegawai kita masih di bawah 30 persen. Ini masih memungkinkan bagi kita (Kutim) untuk mengambil kebijakan itu (kenaikan TPP),” ujar Rizali, Senin (10/8/2026), usai mengikuti rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melalui Zoom di Kantor Diskominfo Staper Kutim.
Belanja Pegawai Kutim Masih 27,75 Persen
Ruang fiskal tersebut terlihat dari komposisi belanja pegawai Kutim.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan 2026, Kutim memiliki pagu pendapatan daerah sekitar Rp5.763,69 miliar.
Sementara belanja pegawai tercatat sekitar Rp1.599,15 miliar atau setara 27,75 persen dari pendapatan daerah.
Angka tersebut menjadi yang terendah kedua di Kalimantan Timur setelah Mahakam Ulu yang memiliki proporsi belanja pegawai sebesar 23,21 persen.
BACA JUGA:
547 Nelayan Kutai Timur Kantongi e-Pas Kecil - ibukotakini.com
Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, hanya dua daerah yang tercatat memiliki proporsi belanja pegawai di bawah 30 persen. Kutai Timur menjadi salah satunya.
Kondisi itu menjadi salah satu dasar bagi Pemkab Kutim untuk mempertimbangkan penataan sekaligus peningkatan belanja pegawai.
Saat Daerah Berhemat, Kutim Masih Punya Ruang Fiskal
Rencana kenaikan TPP ASN Kutim muncul ketika pemerintah daerah di berbagai wilayah harus melakukan penyesuaian anggaran akibat kondisi fiskal dan kebijakan transfer ke daerah.
Tekanan terhadap fiskal daerah membuat pemerintah daerah harus semakin selektif dalam mengalokasikan anggaran, mulai dari belanja pegawai hingga pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
BACA JUGA:
Disnaker Kutim Ungkap Hambatan Pengawasan Regulasi Ketenagakerjaan - ibukotakini.com
Dalam kondisi tersebut, ruang fiskal yang dimiliki Kutim menjadi salah satu faktor yang memungkinkan pemerintah daerah membahas peningkatan kesejahteraan ASN.
Meski demikian, Rizali menegaskan kebijakan tersebut tidak akan diambil secara terburu-buru.
Pemerintah daerah akan menghitung kebutuhan belanja pegawai secara menyeluruh dan memastikan alokasi tersebut tidak mengganggu program pembangunan lainnya.
Kenaikan 35 Persen Belum Final
Rizali tidak menampik adanya pembahasan kenaikan TPP ASN untuk 2027. Dalam pembahasan sementara, besaran kenaikan diperkirakan berada di kisaran 35 persen dari TPP yang diterima ASN saat ini.
Namun, angka tersebut masih dapat berubah karena harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta hasil pembahasan APBD Kutim 2027.
Menurut Rizali, perubahan besaran APBD tidak serta-merta menjadi alasan untuk menambah ataupun mengurangi belanja pegawai. Pemerintah daerah harus lebih dahulu menentukan standar kebutuhan belanja pegawai.
“Kita standarkan dulu belanja pegawai kita, baru untuk masuk ke kegiatan lainnya, menyesuaikan dengan belanja modal, belanja barang jasa, sesuai dengan program pemerintah,” katanya.
BACA JUGA:
Disdikbud Kutim Ungkap Fakta di Balik 13.411 Anak Tidak Sekolah - ibukotakini.com
Artinya, apabila rencana tersebut direalisasikan, kenaikan TPP ASN Kutim harus tetap berjalan beriringan dengan kemampuan daerah membiayai pembangunan.
Pemkab Kutim juga harus memastikan belanja untuk infrastruktur, barang dan jasa, serta program prioritas pemerintah tetap tersedia.
Jadi Kabar Baik bagi ASN Kutim?
Jika pembahasan tersebut berujung pada keputusan, kenaikan TPP hingga 35 persen tentu menjadi kabar positif bagi ASN di lingkungan Pemkab Kutim.
Namun, untuk saat ini, angka tersebut masih merupakan rencana yang sedang dibahas, bukan kenaikan yang sudah diputuskan.
Kemampuan fiskal daerah, hasil perhitungan kebutuhan belanja pegawai, serta struktur APBD 2027 akan menjadi penentu akhir.
Dengan proporsi belanja pegawai yang masih 27,75 persen dari pendapatan daerah, Pemkab Kutim masih memiliki ruang untuk melakukan penataan belanja pegawai.***
