Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Ekonomi

Begini Rumus UMP 2023 Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022

  • IBUKOTAKINI.COM - Menaker Ida Fauziah meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Ekonomi
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Menteri Ketengakerjaan, Ida Fauziah menjelaskan, kebijakan penetapan upah minimum tahun 2023 mengatur dua hal. 

Pertama penyempurnaan formula penghitungan upah minimum tahun 2023 dan yang kedua perubahan waktu penetapan upah minimum tahun 2023 oleh Gubernur. 

Terkait penyempurnaan formula penghitungan upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum, rumusannya adalah upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan, artinya tahun ini, dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.

“Adapun penyesuaian nilai upah minimum rumusannya adalah penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan Alfa,” jelasnya. 

Yang dimaksud inflasi adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan PE atau pertumbuhan ekonomi, yang dihitung sebagai berikut: bagi provinsi dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3, tahun berjalan. Dan Kuartal 4 tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi Kuartal 1 sampai dengan 3 di tahun sebelumnya, dan Kuartal 4 pada 2 tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:

“Bagi kabupaten/kota dihitung menggunakan data pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota Kuartal 1 sampai dengan 4, tahun sebelumnya, terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten kota Kuartal 1 sampai dengan 4 pada 2 tahun sebelumnya,” jelas Menaker. 

Iada Fauziah menjelaskan dimaksud dengan Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. 

“Penentuan nilai Alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja seluruh data yang digunakan dalam penghitungan upah minimum berasal dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” kata dia. 

Yang perlu diperhatikan, imbuh Menaker, adalah penyesuaian nilai upah minimum baik di provinsi maupun kabupaten/kota tidak melebihi 10%. 

Berikut formula penghitungan Upah Minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 6 ayat 3. 

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Formula Baru Upah Minumum 2023

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dari dua unsur, yaitu unsur pekerjaan atau buruh dan unsur pengusaha. Berikut formula penghitungan Upah Minimum 2023 dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, Pasal 6 ayat 3. 

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.

UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sementara itu, dalam pasal 6 ayat 4 dijelaskan perhitungan penyesuaian sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

BACA JUGA:

“Yang kedua terkait periode penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023, saya perlu sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November Tahun 2022, diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” kata Ida.

Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 26 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru. 

Upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. 

BACA JUGA:

“Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023 ini saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja,” ujar Ida.

Selain itu Ida juga berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 ini dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang. 

“Saya ingin menekankan pentingnya penciptaan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja atau buruh dengan pengusaha dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan,” ucap Ida lagi. 

Ia meminta kepada seluruh kepala daerah untuk melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.  ###