Anggota Komisi XIII DPR RI, Tonny Tesar usulkan pemecatan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Politik

Beredar Surat Anggota DPR Tonny Tesar Usulkan Impeachment Gibran ke Pimpinan DPR

  • MK Tak Temukan Dokumen Ijazah Setara SMA
Politik
Hadi Zairin

Hadi Zairin

Author

IBUKOTAKINI.COM – Anggota DPR RI Tonny Tesar, S.Sos mengajukan usul pemberhentian atau impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Pimpinan DPR RI.

Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 tertanggal 7 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, Tonny Tesar meminta DPR menindaklanjuti persoalan syarat pencalonan Gibran, khususnya terkait persyaratan pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden.

Tonny menyebut usulan tersebut berkaitan dengan dinamika ketatanegaraan serta upaya menegakkan supremasi hukum dan konstitusi.

“Sehubungan dengan dinamika ketatanegaraan serta penegakan supremasi hukum dan konstitusi Republik Indonesia, kami yang bertandatangan di bawah ini menyampaikan permohonan resmi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian (impeachment) terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka,” demikian bunyi surat tersebut.

BACA JUGA:

Putusan Sidang MK: Hakim Tak Temukan Dokumen Ijazah Setara SMA Milik Gibran - ibukotakini.com

Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran

Dalam dokumennya, Tonny menjadikan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai salah satu dasar pengajuan usulan.

Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Tonny mengaitkan ketentuan tersebut dengan fakta yang muncul dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran.

Menurut Tonny, tidak adanya dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dinilai sah dan meyakinkan sebagai bukti kelulusan pendidikan setara SMA menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pencalonan.

BACA JUGA:

Denny Indrayana Motori Gerakan Memecat Wapres Gibran - ibukotakini.com

“Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terbukti bahwa yang bersangkutan tidak dapat menghadirkan atau tidak memiliki dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang sah dan meyakinkan sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA,” tulis Tonny dalam suratnya.

Menurut dia, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi sejak proses pendaftaran pencalonan, kondisi itu dapat menimbulkan persoalan formil dan materil terhadap pencalonan Gibran.

Surat permintaan impeachment yang beredar, mengatasnamakan anggota DPR RI Tonny Tesar.   

Tonny Rujuk Pasal 7A UUD 1945

Selain UU Pemilu, Tonny menggunakan Pasal 7A UUD 1945 sebagai dasar konstitusional usulan pemberhentian.

Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

BACA JUGA:

Pilpres 2024 Kembali Digugat ke MK - ibukotakini.com

Tonny menilai persoalan syarat pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara di MK dapat menjadi dasar untuk menilai kembali pemenuhan syarat Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Fakta yuridis mengenai ketidakpenuhan syarat pendidikan (syarat ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu merupakan indikator kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil mendasar untuk menduduki jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia,” tulisnya.

Minta DPR Bawa Persoalan ke Rapat Paripurna

Tonny meminta Pimpinan DPR membawa persoalan tersebut ke Rapat Paripurna DPR RI.

Dia meminta DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya, termasuk hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Gibran.

“Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” demikian salah satu permohonan Tonny.

BACA JUGA:

PR Tahun 2026: Revisi UU Pemilu–Pilkada - ibukotakini.com

Selain itu, Tonny meminta proses usul pemberhentian Gibran dilakukan sesuai mekanisme konstitusional dan tata tertib DPR.

Dia juga meminta persoalan tersebut diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh putusan hukum.

MK Tak Temukan Dokumen Ijazah Setara SMA

Usulan Tonny muncul sehari setelah MK membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul dalam sidang putusan, Selasa (6/10/2026).

BACA JUGA:

Ekonom Sebut Nuklir Solusi Energi Murah Jangka Panjang - ibukotakini.com

MK juga menilai certificate of attendance yang dimiliki Gibran bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

Namun, pada akhirnya MK tidak menerima permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan. Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.***