Didesak Buka Angka UMP 2023, Kadisnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, Bergeming
Kabar Ibu Kota

Didesak Buka Angka UMP 2023, Kadisnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, Bergeming

  • IBUKOTAKINI.COM – Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewenangan menetapkan dan mengumumkan besaran UMP ada di tangan Gubernur selaku kepala daerah.
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Timur, mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Rozani Erawadi, membeberkan besaran Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2023. Namun Rozani bergeming. 

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kewenangan menetapkan dan mengumumkan besaran UMP ada pada Pak Gubernur, saya tidak berani melanggar aturan,” kata Rozadi ketika menjadi narasumber dialog “Dampak Kenaikan BBM terhadap UMP 2023” yang digelar DPP APINDO Kaltim pada Rapat Kerja dan Konsultasi 2022, Rabu, 16 November 2022.

Rozadi Erawadi mengakui, sebagai Ketua Dewan Pengupahan Kaltim, pihaknya telah mengusulkan besaran UMP 2023 kepada Gubernur Kaltim Isran Noor. 

“Keputusan besaran UMP tahun 2023 telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan yang beranggotan perwakilan pengusaha yang diwakili APINDO Kaltim, dan para serikat buruh-serikat pekerja,” ujarnya. 

Rozadi tak menampik jika terjadi tarik ulur dalam rapat Dewan Pengupahan, namun pemerintah berada di tengah-tengah kepentingan pengusaha dan pekerja. 

BACA JUGA:

“Pak Gubernur yang akan mengumumkan secara langsung besaran UMP Kaltim 2023. Insyaallah Senin, 21 November 2022,” imbuhnya.  

Terkait penetapan UMP, Ketua APINDO Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengakui pihaknya berupaya menjadi jalan keluar atas dampak kenaikan BBM yang memicu penurunan daya beli masyarakat, serta ancaman demo dan mogok kerja. 

“APINDO sebagai organisasi yang mengadvokasi pengusaha berupaya mencari jalan keluar agar keresahan bisa terjawab diantaranya, memperjuangan bagaimana UMP tidak seperti tuntutan para serikat pekerja - buruh. Misalnya ada yang menuntut 13 persen, atau 8-9 persen,” katanya. 

Kepada serikat pekerja, Slamet mengatakan, kenaikan BBM juga memukul pengusaha, seperti kenaikan biaya produksi, termasuk ongkos transportasi. Sehingga beban pengusaha terus bertambah. 

Pada akhirnya, APINDO Kaltim sepakat harus kembali aturan hukum. Dimana dalam penentuan UMP digunakan formula sesuai dengan PP 36 tahun 2021 dengan rumusannya yang sudah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja. 

BACA JUGA:

“Memang tidak mudah, tidak kondusif ketika rapat Dewan Pengupahan, tapi APINDO Kaltim yang mewakili sekian ribu perusahaan-- meski yang tergabung hanya beberapa puluh perusahaan, tetap berupaya supaya bagaiaman pekerja sejahtera, dan pengusaha bisa melangsungkan usaha,” ujar Slamet. 

Ia mengingatkan bahwa isu kenaikan BBM dan tuntutan upah tinggi sudah mulai berdampak. Perusahaan, terutama di Jabotebek sudah ada yang melakukan PHK. Hal itu perlu diantisipai di Kaltim. 

Belum lagi ketersediaan BBM di Kaltim juga menjadi masalah. “Harga sudah dinaikkan, pengusaha masih sulit cari BBM. Harga naik, barang tak ada. Ini bikin tambah cost lagi. Sopir harus tidur di pom bensin, SPBU,” jelasnya.

Termasuk isu produktivitas tenaga kerja Indonesia. “Informasi pengusaha tekstil di Jabar ada PHK besar-besaran karena produknya tidak diterima di luar negeri, harus menjadi pelajaran,” imbuhnya.

Di sisi lain, pembangunan IKN memiliki tantangan. “Bakal ada naker yang datang ke Kaltim dan IKN. Persoalan naker ini pasti akan sangat melebar. Pengusaha luar belum tentu tahu budaya Kaltim dan karakter kaltim seperti apa. Apindo punya beban moral atasi yang demikian,” imbuhnya. 

BACA JUGA:

Ia juga meminta tidak ada pihak yang memanfaatkan kenaikan BBM untuk kepentingan tertentu. 

“Jangan tahunya demo-demo saja, mahasiswa jangan dicekoki yang negatif. Mahasiswa itu idealis dan murni. Kalau dicekoki negative, arahnya tidak jelas dan melebar,” pungkasnya. 

Pengamat ekonomi dari Universitas Mulawarman, Fitriadi mengatakan kenaikan BBM berdampak langsung dan dampak lanjutan. “Dampak langsung kenaikan harga BBM ialah inflasi, yang menyebabkan kenaikan transportasi dan komoditas. Akibatnya terjadi kenaikan produksi dan distribusi,” ujarnya. 

Dalam teori ekonomi, Fitriadi mengatakan, ada tiga hal yang saling mempengaruhi. Selain produksi dan distribusi, juga konsumsi. 

BACA JUGA:

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan, Mustakim menyebut kenaikan inflasi sudah terjadi sejak awal tahun. Hal itu dipengaruhi antara lain oleh kenaikan permintaan. 

“Bagi pelaku usaha, (data) ini bisa menjadi tantangan sekaligus peluang. Yaitu dengan membaca volatilitas data penyebab inflasi,” ujarnya. 

Di Balikpapan, misalnya, inflasi disebabkan oleh harga cabai atau sayuran, karena belum ada pihak yang mampu menyediakan cold storage atau melakukan stok barang.   

Sedangkan bagi pemerintah, ada dua strategi yang dilakukan supaya masyarakat bisa mengatasi kenaikan harga. 

“Yang pertama dengan menurunkan biaya hidup, dan kedua dengan menaikkan tingkat pendapatan masyarakat,” katanya. Salah satu upaya menurunkan biaya hidup antara lain dengan subsidi ongkos angkut atau transportasi, subsidi minyak goreng, gula, dan subsidi lain. 

Sementara upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui bantuan langsung tunai, atau menaikkan gaji pegawai. ###