Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Dapil Kaltim Nanang Sulaiman
Kabar Ibu Kota

DPD RI Dukung Percepatan Pengesahan UU IKN

  • IBUKOTAKINI.COM – Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) ke Kalimantan Timur mendapatkan respon positif dari De
Kabar Ibu Kota
Redaksi

Redaksi

Author

IBUKOTAKINI.COM – Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) ke Kalimantan Timur mendapatkan respon positif dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Dapil Kaltim Nanang Sulaiman, sangat mendukung percepatan pengesahan UU IKN.

“Kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN ke Provinsi Kaltim untuk melihat langsung lokasi pembangunan IKN serta menyerap aspirasi Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota, tokoh masyarakat, tokoh adat, LSM merupakan langkah cepat dan tepat, sehingga Pansus RUU IKN, lebih mengetahui keadaan calon IKN yang sebenarnya,” kata Nanang Sulaiman, saat transit di VVIP Lounge Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sebelum berangkat menuju ke Kabupaten Berau, Jumat (14/1/2022).

Pengesahan UU IKN, lanjut Abah Nanang, maka pemindahan dan pembangunan IKN memiliki payung hukum, termasuk untuk penganggarannya.

“Kita sangat mendukung Pansus IKN, untuk melakukan percepatan pengesahan UU IKN sebagai payung hukum atau regulasi, sehingga proses pembangunan infrastruktur sudah bisa dilaksanakan, juga penganggarannya,” ungkap pria yang akrab disapa Abah Nanang yang juga ikut mengunjungi Pondok Pesantren Hidayatulloh di Balikpapan, Sabtu (18/1/2022).

Baca juga:

Hal senada juga disampaikan Senator dari Kaltim, Zainal Arifin yang sangat mengapresiasi Pansus RUU IKN datang Provinsi Kaltim untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah sekaligus meninjau langsung lokasi pembangunan dan infrastruktur pendukung IKN.

“Kunker Pansus ke Kaltim, merupakan langkah maju. Kita sangat apresiasi dan semoga segera ditetapkan UU IKN. Kalau undang-undangnya sudah di ketok, otomatis IKN sudah sah, sebab sudah ada payung hukumnya, dan tinggal proses pembangunan kawasannya dan sarana pendukung lainnya,” tutur Zainal.

Dalam pelaksanaan pembangunan IKN, Zainal Arifin mengharapkan pemerintah pusat maupun daerah mengakomodir warga lokal agar turut serta dalam proses pembangunan IKN.

“Intinya kita sangat mendukung dan tolong libatkan warga lokal. Jangan sampai warga lokal menjadi penonton. Keberadaan IKN diharapkan berdampak terhadap pengembangan daerah-daerah di Kaltim,” pesan Zainal Arifin.