logo
Paripurna DPRD Balikpapan Sampaikan Penjelasan Raperda Pembangunan Industri dan RTRW
Advertorial

Paripurna DPRD Balikpapan Sampaikan Penjelasan Raperda Pembangunan Industri dan RTRW

  • Raperda Pembangunan industri ini Upaya percepatan penyebaran dan pemerataan industri sangat membutuhkan infrastruktur industri yang memadai. Di antaranya lahan peruntukan industri, fasilitas jaringan energi dan kelistrikan, fasilitas jaringan telekomunikasi dan fasilitas lainnya.
Advertorial
Ferry Cahyanti

Ferry Cahyanti

Author

BALIKPAPAN – DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait rencana pembangunan industri Kota Balikpapan 2024-2044 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan tahun 2024-2043. 

Dua raperda itu dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan ke 12 Masa Sidang II sidang tahun 2024 di Ballroom Grand Senyiur Balikpapan, pada Jumat 26 Juli 2024. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono didampingi Sabaruddin Panrecalle, dan dihadiri 25 anggota DPRD Kota Balikpapan serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. 

Dalam penyampaian nota penjelasan, Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan mengatakan raperda Pembangunan industri ini Upaya percepatan penyebaran dan pemerataan industri sangat membutuhkan infrastruktur industri yang memadai. Di antaranya lahan peruntukan industri, fasilitas jaringan energi dan kelistrikan, fasilitas jaringan telekomunikasi dan fasilitas lainnya. 

“Dengan terciptanya lingkungan industri di Balikpapan maka Upaya terpadu melalui penyediaan industrinya sekaligus memajukan sektor pendukung,” jelasnya. 

Dia menyebut melalui raperda dapat menentukan sasaran, strategi dan rencana aksi Pembangunan industri unggulan di Kota Balikpapan. 

BACA JUGA:

“Materi raperda meliputi penetapan industry unggulan berdasarkan potensi dan keunggulan kompetitif daerah, penetapan periode perencanaan dan evaluasi yang jelas,” urainya. 

Sedangkan raperda RTRW hal ini penyesuaian terkait dengan penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur maka Balikpapan diarahkan sebagai superhub ekonomi dalam pengembangan IKN. 

“Dengan begitu diperlukan penguatan peran penting dalam aspek logistik, perdagangan dan jasa serta penyediaan fasilitas infrastruktur,” ujarnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan bahwa setelah penyampaian nota penjelasan ini akan ditindaklanjuti pemandangan fraksi selanjutnya yang diagendakan dalam waktu dekat. 

“Dalam rapat paripurna ini juga diagendakan laporan panitia khusus (Pansus) terkait aset daerah dan pajak,” imbuhnya. ***